Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Muttiara T. Yasin/Kabir Hi Kahar mendatangi Kantor Panwaslu Halteng untuk melaporkan sikap KPU setempat yang menggugurkan pasangan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanane ketika dihubungi dari Weda, Halmahera Tengah, Selasa menyatakan, agenda kedatangan mereka ke Panwaslu untuk mengajukan permohonan gugatan atas sengketa putusan pleno yang dilakukan oleh KPU Halteng.

"Pleno KPU Halteng telah menyalahi kewenangan dengan menggugurkan salah satu pasangan Calon dalam hal ini Muttiara T Yasin dan KPU tidak punya kewenangan untuk memutuskan sah tidaknya ijazah Muttiara," katanya.

Dia mengatakan, asumsi dugaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh KPU lalu menggugurkan Muttiara sebagai Balon Bupati Halteng keliru, sebab itu kewenangannya pada ranah hukum untuk memutuskan sah atau tidaknya sebuah dokumen adalah pihak pengadilan.

"Kami berharap Panwaslu memproses pengaduan kami, sehingga proses Pilkada ini berjalan sesuai harapan maupun ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Panwas Halteng, Yusuf Haruna usai menerima laporan itu mengatakan laporan dari tim Kuasa Hukum Muttiara akan ditindaklanjuti.

"Laporan yang dimasukkan oleh tim Mutiara-Berkah ada dua poin, yakni pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan penyelesaian sengketa," katanya.

Sementara itu, pasangan Edy Langkar dan Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) kini menjadi pemain tunggal Pilkada Halmahera Tengah 2017, setelah dalam rapat penetapan pasangan calon oleh KPU Halmahera Tengah, Senin (24/10) kemarin.

Pasangan Muttiara Yasin dan Kabir Hi. Kahar serta calon jalur perseorangan Ratna Hi. Muslim dan Yusuf Idris dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat.

Pasangan Muttiara-Berkas tidak lolos karena tak memenuhi administrasi,karena ijazah SMA Muttiara tidak sesuai dengan akte kelahiran.

Ketua KPU Halmahera Tengah, Haerudin Amir, persoalan ijazah palsu atau tidak bukan kewenangan KPU tapi pengadilan dan tak lolosnya Muttiara-Berkah masih dipersoalkan partai pengusung.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016