Ambon, 26/10 (Antara Maluku) - Kepala Kanwil Pajak Wilayah Maluku dan Papua, Eka Sila Kusnajaya menyatakan, hampir 70 persen warga masyarakat di Tanah Air sudah mengarah ke mandiri berkat adanya pajak.

"Jadi kalau pajaknya kolaps (ambruk), negara juga akan kolaps.

Itulah peran pajak, harapan kami kerja sama antara pajak dengan polisi bisa mengamankan para wajib pajak nakal," kata Eka Sila, di Ambon, Rabu.

Penjelasan Eka Sila disampaikan dalam kegiatan sinergitas Polda Maluku dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam mendukung dan mensukseskan program nasional amnesti pajak.

Menurut dia, agar tidak dikenai sanski perpajakan dan sanksi pidana, maka masyarakat harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

"Kita tidak mengenal yang namanya double tax amnesty, artinya kalau sesuatu penghasilan sudah kena pajak, maka penghasilan itu tidak dikenakan pajak lagi," ujarnya.

Amnesti pajak, kata Eka, memberikan ruang bagi masyarakat yang punya penghasilan dan sudah mewujud dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya untuk melaporkannya.

Dalam amnesti pajak, aset yang dihitung sebagai harta adalah dari yang diperoleh dari tahun 2015 ke bawah hingga batas tahun 1985.

Meskipun demikian, harta yang semata-mata diperoleh dari penghasilan dan sudah dipotong PPh oleh bendahara gaji, maka tidak perlu ikut amnesti pajak tetapi tinggal pembetulan surat pemberitahuan (Spt) pajak.

Adapun harta yang diperoleh karena isteri punya usaha salon atau kontraktor dan bengkel yang belum dilaporkan, maka penghasilan dari bidang itu bisa dilaporkan dengan menggunakan amnesti pajak.

"Jadi negara tidak dalam posisi mau menzolimi wajib pajak, apalagi jika hartanya merupakan warisan dan hibah," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016