• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Jumat, 12 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Polresta Ambon tingkatkan pengamanan wilayah menjelang Natal

      Polresta Ambon tingkatkan pengamanan wilayah menjelang Natal

      39 menit lalu

      Pusat Sejarah TNI kumpulkan data operasi militer masa lampau di Maluku

      Pusat Sejarah TNI kumpulkan data operasi militer masa lampau di Maluku

      41 menit lalu

      Kemenkum Maluku terbitkan sertifikat KI tiga karya budaya di Saparua

      Kemenkum Maluku terbitkan sertifikat KI tiga karya budaya di Saparua

      46 menit lalu

      Operasi Pekat di Malut amankan puluhan miras di kawasan hiburan Sofifi

      Operasi Pekat di Malut amankan puluhan miras di kawasan hiburan Sofifi

      50 menit lalu

      Menko Yusril: "Policy brief" harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata

      Menko Yusril: "Policy brief" harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata

      20 jam lalu

  • Ekonomi
    • Jamkrindo  beri  jasa penjaminan untuk pemberdayaan UMKM lokal Maluku

      Jamkrindo beri jasa penjaminan untuk pemberdayaan UMKM lokal Maluku

      25 menit lalu

      Menteri PU percepat penanganan pascabencana tiga provinsi Sumatera

      Menteri PU percepat penanganan pascabencana tiga provinsi Sumatera

      2 jam lalu

      Pemkot Ambon adakan pasar murah bantu masyarakat jelang perayaan Natal

      Pemkot Ambon adakan pasar murah bantu masyarakat jelang perayaan Natal

      18 jam lalu

      Mentan pastikan tim bergerak cepat salurkan bantuan pangan ke Sumatera

      Mentan pastikan tim bergerak cepat salurkan bantuan pangan ke Sumatera

      21 jam lalu

      IHSG menguat seiring respons positif pemangkasan bunga The Fed

      IHSG menguat seiring respons positif pemangkasan bunga The Fed

      21 jam lalu

  • Artikel
    • Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      1 Desember 2025 10:51

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      29 November 2025 06:26

  • Kesra
    • ABK KM Marcopolo Indah hilang saat memancing di perairan Jara-Jara

      ABK KM Marcopolo Indah hilang saat memancing di perairan Jara-Jara

      36 menit lalu

      Mahasiswa Unpatti raih penghargaan pada ajang duta kampus Indonesia

      Mahasiswa Unpatti raih penghargaan pada ajang duta kampus Indonesia

      37 menit lalu

      Pemprov Maluku salurkan bantuan bidang otomotif pada SMK di Ambon

      Pemprov Maluku salurkan bantuan bidang otomotif pada SMK di Ambon

      44 menit lalu

      BMKG: Hujan ringan di mayoritas wilayah RI pada Jumat

      BMKG: Hujan ringan di mayoritas wilayah RI pada Jumat

      45 menit lalu

      Pemkot Ambon terima bantuan mobil tangki air dari DPR RI dan BNPB perkuat layanan bencana

      Pemkot Ambon terima bantuan mobil tangki air dari DPR RI dan BNPB perkuat layanan bencana

      10 jam lalu

  • Tetangga
    • Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

  • Polkam
    • Presiden Prabowo tiba di Medan pimpin langsung penanganan bencana

      Presiden Prabowo tiba di Medan pimpin langsung penanganan bencana

      2 jam lalu

      Setkab RI turun langsung distribusikan 18 ton bantuan di Sumatera

      Setkab RI turun langsung distribusikan 18 ton bantuan di Sumatera

      3 jam lalu

      Seskab: Presiden Prabowo, Presiden Putin jajaki kebijakan bebas visa

      Seskab: Presiden Prabowo, Presiden Putin jajaki kebijakan bebas visa

      3 jam lalu

      Komisi VII DPR dukung pemerintah hapus utang KUR di daerah bencana

      Komisi VII DPR dukung pemerintah hapus utang KUR di daerah bencana

      18 jam lalu

      WAKSAU bahas kedatangan pesawat tempur Rafale dengan militer Prancis

      WAKSAU bahas kedatangan pesawat tempur Rafale dengan militer Prancis

      20 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Kapal Cantika Lestari 9C rute Weda kandas, 312 penumpang dievakuasi

      Kapal Cantika Lestari 9C rute Weda kandas, 312 penumpang dievakuasi

      Kamis, 11 Desember 2025 21:39

      Minuman keras Jadi perhatian dalam pengamanan Nataru di Maluku

      Minuman keras Jadi perhatian dalam pengamanan Nataru di Maluku

      Kamis, 11 Desember 2025 12:35

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kamis, 11 Desember 2025 1:18

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      Rabu, 10 Desember 2025 17:16

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Selasa, 9 Desember 2025 22:01

Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Senin, 8 April 2024 6:41 WIB

Formula  baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

Jakarta (ANTARA) - Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama ini menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan rumus yang cukup kompleks. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 400 komponen yang menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghitungan pajak tersebut. Untuk mencegah kebingungan, DJP menginisiasi formula baru penghitungan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak awal Januari lalu.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010, sementara PMK 168/2023 menggantikan sejumlah regulasi lama, di antaranya PMK 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan 102/PMK.010/2016, sekaligus mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Perbedaan yang paling kentara di antara rumus lama dan baru adalah penghitungan PPh 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Pada rumus sebelumnya, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan rutin dan tidak rutin wajib pajak tiap bulannya dengan berbagai komponen, mulai dari penghasilan sebulan disetahunkan, biaya jabatan/pensiun/iuran, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh pasal 17, hingga pembagian PPh 21 sebulan. Kemudian pada masa pajak Desember, pemberi kerja perlu menghitung pajak terutang setahun sesuai Pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi PPh 21 masa pajak Januari hingga November.

Untuk menyederhanakan kompleksitas penghitungan tersebut, DJP membuat skema TER, di mana penghitungan pajak dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto atau total pendapatan sebulan dengan tarif sesuai tabel TER untuk masa pajak Januari hingga November. Adapun untuk masa pajak Desember menggunakan penghitungan yang sama dengan skema sebelumnya.

TER terdiri atas dua kategori yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER untuk Kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER Kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang dimaksud yaitu penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara untuk penghasilan yang tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk tiap hari kerja yang digunakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, tarif efektif tersebut telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember. DJP merujuk pada standar internasional terkait pengenaan pajak yang telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Jepang, hingga Australia.

DJP juga menegaskan penggunaan kedua tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib alias bukan opsional.

Pemotongan PPh 21 saat THR

Pemotongan PPh 21 pada masa pajak bulan yang berkenaan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan penghasilan bruto pada bulan terkait yang lebih tinggi dari penghasilan biasanya.

Untuk dipahami, komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dengan demikian, bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut.

Bila seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Lebih bayar

DJP mengamini adanya kemungkinan status lebih bayar potongan PPh 21 dengan skema TER. Berdasarkan simulasi yang dilakukan DJP, kehadiran THR, bonus, dan komponen lainnya pada masa penghasilan awal tahun berpotensi menyebabkan lebih bayar pada akhir Desember.

Namun, Dwi mengatakan para karyawan tak perlu khawatir lantaran Kementerian Keuangan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 21 dan 22 PMK 168/2023.

Pengembalian lebih bayar pajak wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat setelah masa pajak terakhir. Pekerja tidak perlu mengajukan pengembalian pajak atau restitusi ke kantor pajak jika status lebih bayar murni disebabkan pungutan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Penjelasan tersebut juga sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai pemeriksaan bila terjadi lebih bayar. Karena perusahaan telah diwajibkan mengembalikan kelebihan pungutan pajak, maka DJP tidak akan mengaudit wajib pajak yang statusnya lebih bayar.

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar Dwi.

Menyambung hal itu, DJP juga mengatakan karyawan tak perlu khawatir perusahaan tidak mengembalikan kelebihan bayar pajak. Yoga menyebut seluruh data PPh 21 yang disetor perusahaan setiap bulan seluruh otomatis tercatat dalam aplikasi e-Bupot, dan data ini dapat diakses oleh karyawan bersangkutan.

Dengan begitu, karyawan dapat memantau data bukti potong dari pemberi kerja sehingga apabila terjadi lebih bayar, karyawan dapat mengetahui serta menagih pengembaliannya ke perusahaan.

Adapun bila perusahaan menyulitkan proses pengembalian pajak, karyawan bisa menempuh jalur hukum dengan tuntutan perusahaan yang tidak patuh pada aturan PMK 168/2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Kemenkeu berencana lakukan 'tabayyun'dengan MUI soal pajak

Kemenkeu berencana lakukan 'tabayyun'dengan MUI soal pajak

26 November 2025 05:36

Ambon raup PAD dari pajak kendaraan Rp20,54 miliar hingga Oktober 2025

Ambon raup PAD dari pajak kendaraan Rp20,54 miliar hingga Oktober 2025

30 Oktober 2025 06:03

Pemprov Maluku terapkan sistem informasi digital wujudkan transparansi pajak

Pemprov Maluku terapkan sistem informasi digital wujudkan transparansi pajak

29 Oktober 2025 20:37

Pemkot Ambon optimalkan pengawasan pajak melalui sistem digital

Pemkot Ambon optimalkan pengawasan pajak melalui sistem digital

25 Oktober 2025 06:13

Asosiasi perhiasan usulkan pajak hanya di tingkat produsen

Asosiasi perhiasan usulkan pajak hanya di tingkat produsen

24 Oktober 2025 05:55

Presiden Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

Presiden Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

17 Oktober 2025 06:24

Ekonom: Rencana penurunan PPN bisa dongkrak daya beli dan sektor riil

Ekonom: Rencana penurunan PPN bisa dongkrak daya beli dan sektor riil

15 Oktober 2025 12:14

Komisi XI DPR dukung penundaan  pajak lokapasar agar tak bebani UMKM

Komisi XI DPR dukung penundaan pajak lokapasar agar tak bebani UMKM

2 Oktober 2025 10:28

Terpopuler

Wali Kota Ambon imbau warga mudik Natal waspada cuaca ekstrem

Wali Kota Ambon imbau warga mudik Natal waspada cuaca ekstrem

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

BMKG: Waspada cuaca ekstrem di Malut pada 8-13 Desember

BMKG: Waspada cuaca ekstrem di Malut pada 8-13 Desember

Klasemen SEA Games: Indonesia peringkat kedua setelah kumpulkan 5 emas

Klasemen SEA Games: Indonesia peringkat kedua setelah kumpulkan 5 emas

Liga Spanyol - Real Madrid takluk 0-2 ketika jamu Celta Vigo di Bernabeu

Liga Spanyol - Real Madrid takluk 0-2 ketika jamu Celta Vigo di Bernabeu

Top News

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

  • Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    30 November 2025 11:30

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com