• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Selasa, 15 Juli 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Polresta Ambon imbau orang tua awasi pergaulan remaja

      Polresta Ambon imbau orang tua awasi pergaulan remaja

      11 Juli 2025 08:41

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      5 Juli 2025 09:23

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      15 Juni 2025 06:58

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      12 Juni 2025 04:57

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      4 Juni 2025 19:45

  • Hukum
    • Propam Polda Maluku  dalami kasus zina dan narkoba di Polsek Baguala

      Propam Polda Maluku dalami kasus zina dan narkoba di Polsek Baguala

      2 jam lalu

      Polda Maluku Utara minta program SPPG diterapkan di SPN

      Polda Maluku Utara minta program SPPG diterapkan di SPN

      2 jam lalu

      Anggota DPR RI minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

      Anggota DPR RI minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

      5 jam lalu

      Mentan tegaskan  tidak beri toleransi praktik kecurangan beras

      Mentan tegaskan tidak beri toleransi praktik kecurangan beras

      6 jam lalu

      Jubir: RUU KUHAP tak sinkron dengan kerja penyadapan-penyelidik KPK

      Jubir: RUU KUHAP tak sinkron dengan kerja penyadapan-penyelidik KPK

      11 jam lalu

  • Ekonomi
    • Rupiah diprediksi melemah seiring potensi kenaikan inflasi AS

      Rupiah diprediksi melemah seiring potensi kenaikan inflasi AS

      5 jam lalu

      Harga emas Antam Selasa turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

      Harga emas Antam Selasa turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

      6 jam lalu

      IHSG menguat  ditopang optimisme negosiasi dagang global

      IHSG menguat ditopang optimisme negosiasi dagang global

      6 jam lalu

      Penerimaan  pajak semester I 2025 naik jadi Rp181,3 triliun per bulan

      Penerimaan pajak semester I 2025 naik jadi Rp181,3 triliun per bulan

      12 jam lalu

      Anggota DPRD  Maut sebut pengembangan Kerupuk kamplang Bacan untuk berdayakan ekonomi warga

      Anggota DPRD Maut sebut pengembangan Kerupuk kamplang Bacan untuk berdayakan ekonomi warga

      22 jam lalu

  • Artikel
    • Bansos, judi dan pentingnya menyembuhkan mental miskin

      Bansos, judi dan pentingnya menyembuhkan mental miskin

      12 Juli 2025 11:36

      Solusi untuk "buah simalakama" Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

      Solusi untuk "buah simalakama" Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

      11 Juli 2025 11:52

      Presiden Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

      Presiden Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

      9 Juli 2025 11:08

      RUU KUHAP  mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

      RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

      9 Juli 2025 08:18

      Mengulas strategi  Indonesia menghadapi tarif tambahan Trump

      Mengulas strategi Indonesia menghadapi tarif tambahan Trump

      8 Juli 2025 11:09

  • Kesra
    • Pemkot Ambon  raih enam penghargaan di Harganas ke-32 tingkat Maluku

      Pemkot Ambon raih enam penghargaan di Harganas ke-32 tingkat Maluku

      2 jam lalu

      SAR Ternate tutup pencarian  dua ABK KM Cahaya Timur 02 di Pulau Doi

      SAR Ternate tutup pencarian dua ABK KM Cahaya Timur 02 di Pulau Doi

      2 jam lalu

      Wamen Transmigrasi salurkan bantuan Rp35 miliar ke Malut

      Wamen Transmigrasi salurkan bantuan Rp35 miliar ke Malut

      2 jam lalu

      BMKG Ternate keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Malut

      BMKG Ternate keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Malut

      2 jam lalu

      Gunung Semeru  erupsi dengan letusan hingga 1,2 km di atas puncak

      Gunung Semeru erupsi dengan letusan hingga 1,2 km di atas puncak

      8 jam lalu

  • Tetangga
    • Kemenkum Malut bersama Pemkab Halteng harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2030

      Kemenkum Malut bersama Pemkab Halteng harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2030

      21 jam lalu

      Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      7 Juli 2025 18:21

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      3 Juli 2025 18:10

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      2 Juli 2025 18:57

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      2 Juli 2025 18:52

  • Polkam
    • Puan: Putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

      Puan: Putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

      4 jam lalu

      Komisi I DPR:  Kesepakatan IEUCEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

      Komisi I DPR: Kesepakatan IEUCEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

      8 jam lalu

      Presiden Prabowo  dijamu di Istana lyse oleh Presiden Macron

      Presiden Prabowo dijamu di Istana lyse oleh Presiden Macron

      8 jam lalu

      Macron bangga TNI parade dengan pasukan Prancis, sebut  Prabowo sahabat

      Macron bangga TNI parade dengan pasukan Prancis, sebut Prabowo sahabat

      10 jam lalu

      Presiden Prabowo  bangga kontingen TNI parade Hari Bastille di Paris

      Presiden Prabowo bangga kontingen TNI parade Hari Bastille di Paris

      10 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      9 Juli 2025 07:40

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      4 Juli 2025 11:05

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      3 Juli 2025 10:14

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD  2024

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD 2024

      2 Juli 2025 21:22

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      26 Juni 2025 06:33

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Gelombang tinggi, KSOP Ambon larang kapal nelayan dan feri berlayar

      Gelombang tinggi, KSOP Ambon larang kapal nelayan dan feri berlayar

      Selasa, 15 Juli 2025 15:58

      Bulog salurkan bantuan pangan beras kepada 80.864 PBP di Maluku

      Bulog salurkan bantuan pangan beras kepada 80.864 PBP di Maluku

      Senin, 14 Juli 2025 16:06

      Tim SAR evakuasi enam ABK KM Sumber Hidup 03 yang hanyut

      Tim SAR evakuasi enam ABK KM Sumber Hidup 03 yang hanyut

      Jumat, 11 Juli 2025 1:16

      Kapal Inka Mina 984 tak bisa diselamatkan, 14 ABK berhasil dievakuasi

      Kapal Inka Mina 984 tak bisa diselamatkan, 14 ABK berhasil dievakuasi

      Rabu, 9 Juli 2025 21:39

      Kantor Pos Ambon salurkan BSU kepada 22.299 penerima di Maluku

      Kantor Pos Ambon salurkan BSU kepada 22.299 penerima di Maluku

      Rabu, 9 Juli 2025 15:37

Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Senin, 8 April 2024 6:41 WIB

Formula  baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

Jakarta (ANTARA) - Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama ini menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan rumus yang cukup kompleks. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 400 komponen yang menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghitungan pajak tersebut. Untuk mencegah kebingungan, DJP menginisiasi formula baru penghitungan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak awal Januari lalu.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010, sementara PMK 168/2023 menggantikan sejumlah regulasi lama, di antaranya PMK 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan 102/PMK.010/2016, sekaligus mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Perbedaan yang paling kentara di antara rumus lama dan baru adalah penghitungan PPh 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Pada rumus sebelumnya, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan rutin dan tidak rutin wajib pajak tiap bulannya dengan berbagai komponen, mulai dari penghasilan sebulan disetahunkan, biaya jabatan/pensiun/iuran, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh pasal 17, hingga pembagian PPh 21 sebulan. Kemudian pada masa pajak Desember, pemberi kerja perlu menghitung pajak terutang setahun sesuai Pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi PPh 21 masa pajak Januari hingga November.

Untuk menyederhanakan kompleksitas penghitungan tersebut, DJP membuat skema TER, di mana penghitungan pajak dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto atau total pendapatan sebulan dengan tarif sesuai tabel TER untuk masa pajak Januari hingga November. Adapun untuk masa pajak Desember menggunakan penghitungan yang sama dengan skema sebelumnya.

TER terdiri atas dua kategori yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER untuk Kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER Kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang dimaksud yaitu penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara untuk penghasilan yang tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk tiap hari kerja yang digunakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, tarif efektif tersebut telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember. DJP merujuk pada standar internasional terkait pengenaan pajak yang telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Jepang, hingga Australia.

DJP juga menegaskan penggunaan kedua tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib alias bukan opsional.

Pemotongan PPh 21 saat THR

Pemotongan PPh 21 pada masa pajak bulan yang berkenaan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan penghasilan bruto pada bulan terkait yang lebih tinggi dari penghasilan biasanya.

Untuk dipahami, komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dengan demikian, bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut.

Bila seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Lebih bayar

DJP mengamini adanya kemungkinan status lebih bayar potongan PPh 21 dengan skema TER. Berdasarkan simulasi yang dilakukan DJP, kehadiran THR, bonus, dan komponen lainnya pada masa penghasilan awal tahun berpotensi menyebabkan lebih bayar pada akhir Desember.

Namun, Dwi mengatakan para karyawan tak perlu khawatir lantaran Kementerian Keuangan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 21 dan 22 PMK 168/2023.

Pengembalian lebih bayar pajak wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat setelah masa pajak terakhir. Pekerja tidak perlu mengajukan pengembalian pajak atau restitusi ke kantor pajak jika status lebih bayar murni disebabkan pungutan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Penjelasan tersebut juga sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai pemeriksaan bila terjadi lebih bayar. Karena perusahaan telah diwajibkan mengembalikan kelebihan pungutan pajak, maka DJP tidak akan mengaudit wajib pajak yang statusnya lebih bayar.

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar Dwi.

Menyambung hal itu, DJP juga mengatakan karyawan tak perlu khawatir perusahaan tidak mengembalikan kelebihan bayar pajak. Yoga menyebut seluruh data PPh 21 yang disetor perusahaan setiap bulan seluruh otomatis tercatat dalam aplikasi e-Bupot, dan data ini dapat diakses oleh karyawan bersangkutan.

Dengan begitu, karyawan dapat memantau data bukti potong dari pemberi kerja sehingga apabila terjadi lebih bayar, karyawan dapat mengetahui serta menagih pengembaliannya ke perusahaan.

Adapun bila perusahaan menyulitkan proses pengembalian pajak, karyawan bisa menempuh jalur hukum dengan tuntutan perusahaan yang tidak patuh pada aturan PMK 168/2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Penerimaan  pajak semester I 2025 naik jadi Rp181,3 triliun per bulan

Penerimaan pajak semester I 2025 naik jadi Rp181,3 triliun per bulan

12 jam lalu

Rupiah diperkirakan menguat jelang penundaan tarif AS berakhir

Rupiah diperkirakan menguat jelang penundaan tarif AS berakhir

2 Juli 2025 11:39

Pemprov Maluku lakukan pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan

Pemprov Maluku lakukan pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan

30 Juni 2025 21:15

DPRD Ambon inventarisasi objek pajak petakan potensi PAD dari desa

DPRD Ambon inventarisasi objek pajak petakan potensi PAD dari desa

30 Juni 2025 19:25

Wamenkeu Anggito:  Gejolak harga komoditas berdampak pada PNBP

Wamenkeu Anggito: Gejolak harga komoditas berdampak pada PNBP

18 Juni 2025 12:34

DPRD Ambon siapkan regulasi sistem retribusi pajak berbasis teknologi

DPRD Ambon siapkan regulasi sistem retribusi pajak berbasis teknologi

28 Mei 2025 07:09

Mengawal  momentum surplus APBN April 2025

Mengawal momentum surplus APBN April 2025

27 Mei 2025 12:41

Menko Airlangga pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bukan anggota TNI aktif

Menko Airlangga pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bukan anggota TNI aktif

23 Mei 2025 14:14

Terpopuler

Susunan  pemain semifinal Piala Dunia Antarklub PSG vs Real Madrid

Susunan pemain semifinal Piala Dunia Antarklub PSG vs Real Madrid

Pricila Tupalessy wakili Maluku dalam pertukaran pemuda Indonesia-Australia

Pricila Tupalessy wakili Maluku dalam pertukaran pemuda Indonesia-Australia

Pemprov Maluku  rekrut 100 siswa Sekolah Rakyat di Ambon

Pemprov Maluku rekrut 100 siswa Sekolah Rakyat di Ambon

Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

Top News

  • Polda Maluku jadi contoh praktik diplomasi keamanan di mata parlemen Belanda

    Polda Maluku jadi contoh praktik diplomasi keamanan di mata parlemen Belanda

    11 Juli 2025 19:45

  • Pemprov Maluku  rekrut 100 siswa Sekolah Rakyat di Ambon

    Pemprov Maluku rekrut 100 siswa Sekolah Rakyat di Ambon

    11 Juli 2025 14:31

  • DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

    DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

    9 Juli 2025 07:40

  • Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

    Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

    8 Juli 2025 21:46

  • Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    3 Juli 2025 10:11

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com