• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      20 Desember 2025 08:42

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

  • Hukum
    • Kemenkum Malut harmonisasi tujuh Ranperda peta batas desa Halteng

      Kemenkum Malut harmonisasi tujuh Ranperda peta batas desa Halteng

      2 jam lalu

      Kapolri: Apel Kebangsaan Banser momentum komitmen persatuan

      Kapolri: Apel Kebangsaan Banser momentum komitmen persatuan

      8 jam lalu

      KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara

      KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara

      9 jam lalu

      BNNP Malut ungkap 10 kasus narkoba dan ratusan program pencegahan

      BNNP Malut ungkap 10 kasus narkoba dan ratusan program pencegahan

      12 jam lalu

      Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      13 jam lalu

  • Ekonomi
    • PLN UIW MMU hadirkan Listrik 24 Jam pada delapan lokasi Kabupaten Kepulauan Aru

      PLN UIW MMU hadirkan Listrik 24 Jam pada delapan lokasi Kabupaten Kepulauan Aru

      2 jam lalu

      PLN UIW MMU tingkatkan jam operasi kelistrikan di tujuh lokasi di SBT

      PLN UIW MMU tingkatkan jam operasi kelistrikan di tujuh lokasi di SBT

      2 jam lalu

      Menkop teken MoU dengan empat menteri untuk perkuat Kopdes Merah Putih

      Menkop teken MoU dengan empat menteri untuk perkuat Kopdes Merah Putih

      8 jam lalu

      Wamendag: Sekolah Garuda wujudkan pemerataan pendidikan

      Wamendag: Sekolah Garuda wujudkan pemerataan pendidikan

      8 jam lalu

      Otorita IKN kembangkan ekowisata komunitas sejahterakan warga lokal

      Otorita IKN kembangkan ekowisata komunitas sejahterakan warga lokal

      8 jam lalu

  • Artikel
    • Mereka yang tak tersorot kamera

      Mereka yang tak tersorot kamera

      20 Desember 2025 12:00

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      18 Desember 2025 06:30

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      16 Desember 2025 07:36

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      13 Desember 2025 11:43

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      12 Desember 2025 13:44

  • Kesra
    • Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

      Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

      2 jam lalu

      Menbud kemukakan pentingnya pembenahan tata pamer museum

      Menbud kemukakan pentingnya pembenahan tata pamer museum

      6 jam lalu

      BMKG: Iklim 2026 lebih stabil dan tak seekstrem 2024

      BMKG: Iklim 2026 lebih stabil dan tak seekstrem 2024

      7 jam lalu

      BMKG peringatkan gelombang tinggi dipicu Bibit Siklon Tropis 93S

      BMKG peringatkan gelombang tinggi dipicu Bibit Siklon Tropis 93S

      9 jam lalu

      Polda Maluku siagakan layanan kesehatan dukung pengamanan Natal

      Polda Maluku siagakan layanan kesehatan dukung pengamanan Natal

      12 jam lalu

  • Tetangga
    • Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      20 Desember 2025 15:08

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

  • Polkam
    • Mendagri: Penanganan bencana di Aceh Tamiang perlu perhatian khusus

      Mendagri: Penanganan bencana di Aceh Tamiang perlu perhatian khusus

      7 jam lalu

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      9 jam lalu

      Wakil KSAL minta personel berikan layanan terbaik untuk korban bencana

      Wakil KSAL minta personel berikan layanan terbaik untuk korban bencana

      9 jam lalu

      Sahroni minta pemulihan pascabencana tidaktimbulkan perpecahan

      Sahroni minta pemulihan pascabencana tidaktimbulkan perpecahan

      9 jam lalu

      Wakil Ketua MPR: Pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      Wakil Ketua MPR: Pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      9 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • KSOP Ambon catat penurunan arus penumpang kapal saat nataru

      KSOP Ambon catat penurunan arus penumpang kapal saat nataru

      Selasa, 23 Desember 2025 18:22

      BNNP Malut musnakan barang bukti dari hasil pengungkapan selama 2025

      BNNP Malut musnakan barang bukti dari hasil pengungkapan selama 2025

      Selasa, 23 Desember 2025 1:44

      Warga Pulau Batang Dua manfaatkan pelayaran mudik gratis dari Ternate

      Warga Pulau Batang Dua manfaatkan pelayaran mudik gratis dari Ternate

      Selasa, 23 Desember 2025 1:01

      Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Jumat, 19 Desember 2025 19:35

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      Kamis, 18 Desember 2025 21:16

Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Senin, 8 April 2024 6:41 WIB

Formula  baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

Jakarta (ANTARA) - Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama ini menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan rumus yang cukup kompleks. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 400 komponen yang menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghitungan pajak tersebut. Untuk mencegah kebingungan, DJP menginisiasi formula baru penghitungan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak awal Januari lalu.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010, sementara PMK 168/2023 menggantikan sejumlah regulasi lama, di antaranya PMK 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan 102/PMK.010/2016, sekaligus mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Perbedaan yang paling kentara di antara rumus lama dan baru adalah penghitungan PPh 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Pada rumus sebelumnya, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan rutin dan tidak rutin wajib pajak tiap bulannya dengan berbagai komponen, mulai dari penghasilan sebulan disetahunkan, biaya jabatan/pensiun/iuran, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh pasal 17, hingga pembagian PPh 21 sebulan. Kemudian pada masa pajak Desember, pemberi kerja perlu menghitung pajak terutang setahun sesuai Pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi PPh 21 masa pajak Januari hingga November.

Untuk menyederhanakan kompleksitas penghitungan tersebut, DJP membuat skema TER, di mana penghitungan pajak dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto atau total pendapatan sebulan dengan tarif sesuai tabel TER untuk masa pajak Januari hingga November. Adapun untuk masa pajak Desember menggunakan penghitungan yang sama dengan skema sebelumnya.

TER terdiri atas dua kategori yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER untuk Kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER Kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang dimaksud yaitu penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara untuk penghasilan yang tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk tiap hari kerja yang digunakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, tarif efektif tersebut telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember. DJP merujuk pada standar internasional terkait pengenaan pajak yang telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Jepang, hingga Australia.

DJP juga menegaskan penggunaan kedua tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib alias bukan opsional.

Pemotongan PPh 21 saat THR

Pemotongan PPh 21 pada masa pajak bulan yang berkenaan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan penghasilan bruto pada bulan terkait yang lebih tinggi dari penghasilan biasanya.

Untuk dipahami, komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dengan demikian, bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut.

Bila seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Lebih bayar

DJP mengamini adanya kemungkinan status lebih bayar potongan PPh 21 dengan skema TER. Berdasarkan simulasi yang dilakukan DJP, kehadiran THR, bonus, dan komponen lainnya pada masa penghasilan awal tahun berpotensi menyebabkan lebih bayar pada akhir Desember.

Namun, Dwi mengatakan para karyawan tak perlu khawatir lantaran Kementerian Keuangan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 21 dan 22 PMK 168/2023.

Pengembalian lebih bayar pajak wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat setelah masa pajak terakhir. Pekerja tidak perlu mengajukan pengembalian pajak atau restitusi ke kantor pajak jika status lebih bayar murni disebabkan pungutan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Penjelasan tersebut juga sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai pemeriksaan bila terjadi lebih bayar. Karena perusahaan telah diwajibkan mengembalikan kelebihan pungutan pajak, maka DJP tidak akan mengaudit wajib pajak yang statusnya lebih bayar.

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar Dwi.

Menyambung hal itu, DJP juga mengatakan karyawan tak perlu khawatir perusahaan tidak mengembalikan kelebihan bayar pajak. Yoga menyebut seluruh data PPh 21 yang disetor perusahaan setiap bulan seluruh otomatis tercatat dalam aplikasi e-Bupot, dan data ini dapat diakses oleh karyawan bersangkutan.

Dengan begitu, karyawan dapat memantau data bukti potong dari pemberi kerja sehingga apabila terjadi lebih bayar, karyawan dapat mengetahui serta menagih pengembaliannya ke perusahaan.

Adapun bila perusahaan menyulitkan proses pengembalian pajak, karyawan bisa menempuh jalur hukum dengan tuntutan perusahaan yang tidak patuh pada aturan PMK 168/2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan

Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

20 Desember 2025 08:37

KPP Pratama Ambon catat penerimaan pajak turun Rp1,16 triliun per November dibanding 2024

KPP Pratama Ambon catat penerimaan pajak turun Rp1,16 triliun per November dibanding 2024

19 Desember 2025 21:36

Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

19 Desember 2025 06:39

KPP Pratama Ambon optimalisasi PKS dengan pemda danpengusaha tingkatkan pendapatan negara

KPP Pratama Ambon optimalisasi PKS dengan pemda danpengusaha tingkatkan pendapatan negara

17 Desember 2025 20:19

Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

16 Desember 2025 07:36

Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

13 Desember 2025 11:43

Kemenkeu berencana lakukan 'tabayyun'dengan MUI soal pajak

Kemenkeu berencana lakukan 'tabayyun'dengan MUI soal pajak

26 November 2025 05:36

Ambon raup PAD dari pajak kendaraan Rp20,54 miliar hingga Oktober 2025

Ambon raup PAD dari pajak kendaraan Rp20,54 miliar hingga Oktober 2025

30 Oktober 2025 06:03

Terpopuler

Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Klasemen medali SEA Games: Indonesia kian dekat kunci peringkat kedua

Klasemen medali SEA Games: Indonesia kian dekat kunci peringkat kedua

Harga emas Antam hari ini sentuh angka Rp2,502 juta/gram

Harga emas Antam hari ini sentuh angka Rp2,502 juta/gram

Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

Top News

  • Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

    Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

    2 jam lalu

  • Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    17 Desember 2025 16:12

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    13 Desember 2025 10:05

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA