Ambon (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon mengoptimalkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah dan pengusaha guna meningkatkan pendapatan negara, khususnya melalui penguatan sinergi pengawasan dan pemanfaatan data perpajakan.
Kepala KPP Pratama Ambon Dian Savitri Esthi Wardani di Ambon, Rabu mengatakan, optimalisasi PKS menjadi langkah strategis untuk menggali potensi penerimaan pajak melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dari Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Grup Discussion (FGD) hari ini, kami banyak mendapatkan peluang-peluang kerja sama, baik antara pemerintah daerah maupun dengan para pengusaha. Oleh sebab itu, kami menghadirkan seluruh stakeholder untuk mendapatkan masukan yang konstruktif,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama dari PKS adalah sinkronisasi dan pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pengawasan pajak dapat dilakukan secara bersama dan lebih efektif.
“Sinkronisasi data sangat diperlukan karena melalui PKS ini kita bisa saling bertukar data antara pemda dan pemerintah pusat. Dengan demikian, pengawasan bersama dapat kita lakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Selain penguatan pengawasan, KPP Pratama Ambon juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah.
Upaya tersebut, kata Dian, masih dalam tahap perencanaan dan akan menjadi bagian dari penguatan kerja sama ke depan.
“Ke depan kami juga akan meningkatkan kompetensi SDM di lingkup pemerintah daerah, sehingga pemahaman dan pengelolaan potensi pajak daerah maupun pusat bisa lebih optimal,” katanya.

Dian menyebutkan, hingga Rabu pagi realisasi penerimaan pajak pusat yang dikelola KPP Pratama Ambon telah mencapai 70,55 persen dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp1,5 triliun.
“Target Rp1,5 triliun memang cukup menantang. Oleh karena itu, saat ini kami juga menggenjot sektor instansi pemerintahan agar dapat memenuhi target penerimaan hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPP Pratama Ambon telah menjalin kerja sama dengan Bank Maluku untuk memastikan setoran pajak dari Pemerintah Provinsi Maluku berjalan tepat waktu.
Setoran tersebut, kata dia, berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kemudian dilimpahkan ke kas negara.
“Jangan sampai ada setoran yang melewati batas waktu. Jika terlambat atau terlalu mepet, maka pajak akan diakui sebagai penerimaan tahun berikutnya. Karena itu, kami terus bekerja dan berkoordinasi agar seluruh kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
FGD tersebut melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait, antara lain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, BPPRD Pemerintah Kota Ambon, serta Bapenda dari sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
Kegiatan itu juga diikuti pelaku usaha di sektor pariwisata, pelayaran, dan jasa hingga insan media sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang transparan terkait optimalisasi penerimaan negara.
