Ternate, 27/10 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan penarikan retribusi di darah yang tidak memiliki dasar hukum, misalnya peraturan daerah (perda) maka retribusi itu dapat dikategorikan pungutan liar (pungli).

"Walaupun penarikan retribusi itu tetap menggunakan karcis resmi dari Pemkot Ternate dan dananya disetorkan ke kas daerah, tetap masuk kategor pungli karena sesuai ketentuan setiap penarikan retribusi harus ada dasar hukumnya," kata Wakil Ketua M Djadid di Ternate, Kamis.

Penarikan retribusi seperti itu di Ternate terlihat di sejumlah lokasi, seperti di pintu masuk pelabuhan Kota Baru dan parkir di sejumlah kawasan pertokoan, karena sesuai data DPRD, lokasi tersebut belum ditetapkan dalam perda sebagai lokasi penarikan retribusi.

M Djadid meminta kepada Pemkot Ternate, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan penarikan retribusi tersebut untuk segera menghentikannya agar tidak menimbulkan masalah hukum, apalagi mengingat pemerintah saat ini tengah fokus memberantas segela bentuk pungli.

Kalau pun Pemkot Ternate ingin melanjutkan penarikan retribusi di lokasi tersebut maka segera membahas perdanya dengan DPRD dan pasti DPRD akan mendukung karena terkait dengan penerimaan pendapatan daerah.

M Djadid juga meminta Pemkot Ternate untuk meningkatkan pengawasan terhadap penagihan retribusi di seluruh SKPD, karena disinyalir banyak retribusi yang dipungut dari masyarakat tidak masuk ke kas daerah akibat disalahgunakan oleh petugas penagih retribusi.

Pemkot Ternate harus memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas penagih retribusi yang melakukan perbuatan seperti itu, bila perlu diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut agar dapat memberi efek jera bagi para petugas penarik retribusi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di daerah ini untuk tidak takut melaporkan oknum di Pemkot Ternate yang melakukan pungli, baik dalam penarikan retribusi maupun dibidang lainnya, seperti pengurusan perizinan usaha atau kartu tanda penduduk.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016