Ternate, 2/11 (Antara Maluku) - Puluhan pemuda yang menamakan diri Forum Fagogoru Halmahera Tengah (FFHT), Maluku Utara (Malut) meminta KPU Malut untuk netral dalam menyikapi masalah Pilkada kabupaten tersebut.

Koordinator FFHT, Fahruddin Ibrahim dalam orasinya saat berdemo di Ternate, Rabu, mengecam tindakan KPU provinsi yang memerintahkan KPU Halmahera Tengah menganulir keputusan pleno 24 Oktober 2016 dan menginstruksikan agar Bakal Calon Bupati Mutiara Yasin yang digugurkan karena memiliki ijazah diduga palsu sangat tendensius.

Menurut Fahruddin, Ketua KPU Provinsi secara terang-terangan melanggar kode etik penyelenggara, karena mengeluarkan surat perintah tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan Pemilu.

"Seharusnya KPU Malut menunggu putusan dalam sidang yang berlangsung di Panwaslih dan putusannya pada 6 November 2016, bukan malah mengeluarkan surat instruksi untuk mengakomodir Mutiara Yasin," katanya.

Selain itu, kebijakan KPU menyurati KPU Halmahera Tengah merupakan bentuk intervensi dan sarat kepentingan sehingga mengabaikan aturan.

Menurutnya, sesuai pasal 9 UU nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tak memberikan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Malutmemerintahkan KPU kabupaten/kota membatalkan sebuah keputusan, apalagi rapat pleno merupakan keputusan tertinggi KPU.

Oleh karena itu, dalam aksi itu mereka mendesak KPU Provinsi mencabut Surat Perintah nomor : 82/KPU-prov-029/X/2016 tertanggal 29 Oktober 2016, karena tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, meminta KPU Provinsi tidak mencampuri Pilkada Halteng, termasuk mencampuri proses sidang musyawarah yang saat ini sedang berlangsung di Panwas Halteng.

Mereka juga penyidik Polda Malut segera menangkap istri Bupati Halteng, Muttiara T. Yasin. Kami mendesak Kapolda, terutama penyidik segera menahan Muttiara karena telah menggunakan ijazah palsu dan membawa-bawa salah satu Dinas terkait melegalisir ijazahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Malut, Pudja Sutamat ketika dihubungi terkait aksi tersebut mengatakan, persoalan legalisir ijazah bakal calon Bupati Halmahera Tengah Muttiara T. Yasin yang menjadi polemik saat ini dianggap tidak ada persoalan.

Sebab legalisir ijazah tidak ada kaitannya, karena Muttiara telah memasukkan ijazah asli yang diminta KPU Halmahera Tengah.

Dengan begitu kata Pudja surat KPU provinsi Malut itu dilayangkan, akibat kekeliruan KPU Halmahera Tengah saat mengambil keputusan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016