Jakarta, 8/11 (Antara Maluku) - Aliansi Masyarakat Cinta Damai Jakarta dan Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria ke Polda Metro Jaya karena menyanyembarakan bayar kepala Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok senilai Rp1 miliar.

"Kita lihat dan mendengar dari media seorang pria sekitar 60 tahun mengatakan bawa kepala Ahok akan dibayar Rp1 miliar," kata Ketua Umum JARI Krishna Murti didampingi sejumlah tokoh agama di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2016 dengan pelapor pengacara Khaeruddin dan terlapor masih penyelidikan.

Pelapor mempersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Krishna menyayangkan beredar video secara viral melalui media sosial terkait perkataan kasar dan provokatif yang disampaikan tokoh agama itu terhadap Ahok.

Krishna mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar menangkap terlapor untuk diproses lebih lanjut.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyebutkan tokoh ulama itu juga mengucapkan kalimat bermuatan SARA yang meresahkan warga etnik tertentu.

"Kita menyayangkan juga adanya pernyataan SARA yang akhirnya diingatkan oleh rekannya," ujar Krishna.

Sementara itu, seorang ulama Nahdlatul Ulama M Ghozi menjelaskan ucapan pria itu tidak mencerminkan seorang tokoh Islam karena memerintahkan membunuh dengan imbalan hadiah.

"Secara psikologis sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang Islam," tutur Ghozi.

Selain itu, terlapor juga berusaha membuat suasana bangsa menjadi berkelahi dan bentrok sehingga tidak ada kedamaian.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016