Ambon, 17/11 (Antara Maluku) - Tunggakan tagihan listrik pelanggan di area Ambon mencapai Rp48 Miliar pada tahun 2016, kata Manajer Niaga dan Pelayanan PLN Maluku dan Maluku Utara Helmy Bantam.

"Tunggakan area ambon pada awal tahun 2016 mencapai RP65 Miliar, saat ini mengalami penurunan menjadi Rp48 Miliar, atau mengalami penurunan Rp17 Miliar dan kita targetkan akan mengalami penurunan hingga akhir Desember," katanya di Ambon, Kamis.

Menurut dia, tunggakan listrik pelanggan harus diselesaikan melalui penagihan oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan cara yang persuasif sehingga dapat diselesaikan pelanggan pada waktu yang ditentukan.

Dua metode yang akan digunakan yakni untuk pelanggan dibawah tiga bulan akan dilakukan pemutusan aliran listrik, sedangkan untuk tagihan diatas tiga bulan akan dilakukan pencabutan meter oleh petugas hingga pelanggan menyelesaikan tunggakan listrik tersebut.

"Petugas kita akan melakukan penagihan tunggakan listrik karena kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan listrik, upaya penagihan dilakukan dengan dua metode sehingga pelanggan melakukan kewajiban pembayaran," katanya.

Helmy menyatakan petugas secara rutin melakukan penertiban pada pelanggan yang masih menunggak tagihan rekening listrik hingga akhir Desember dan ditargetkan jumlah tunggakan akan mengalami penurunan.

Petugas P2TL mendatangi rumah-rumah pelanggan dalam rangka melakukan pemutusan atau pembongkaran bagi pelanggan yang menunggak, serta penertiban terhadap penggunaan aliran listrik ilegal serta penggunaan liar tanpa terdaftar di PLN.

"Pelanggan yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi dimulai dari denda, tagihan susulan, hingga pemutusan aliran listrik. Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi yang melakukan pencurian listrik akan dipidanakan," katanya.

Diakuinya, kegiatan P2TL merupakan upaya menertibkan pemakaian listrik juga bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

"Pencurian listrik dapat mengakibatkan hubungan arus pendek yang bisa menimbulkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik," ujarnya.

Pihaknya kata Helmy juga tidak memberikan toleransi kepada Pelanggan untuk menunggak, karena listrik yang digunakan wajib dibayar oleh pelanggan.

Untuk pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan mengimbau pelanggan untuk senantiasa membayar rekening listrik tepat waktu dan melakukan pemutusan aliran listrik bila pelanggan menunggak. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016