Ambon, 8/12 (Antara Maluku) - Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM) yang didukung Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM-I), Komnas HAM Perwakilan Maluku, dan Pamflet Jakarta menggelar dialog "One Day One Voice" untuk kampanye perlindungan para pembela HAM.

Acara yang digelar Ambon, Rabu, itu dihadiri 60an pelajar SMA, mahasiswa, pemerhati dan aktivis kemanusiaan, serta Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku Benedictus Sarkol dan akademisi yang juga praktisi hukum dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Vency Rugebreght sebagai pembicara.

Vivi Marantika dari HUMANUM mengatakan kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM seringkali terabaikan oleh Negara, karena itu sangat penting menjadikan isu lokal terkait perlindungan terhadap aktivis pembela HAM menjadi isu kolektif.

Ia mencontohkan lambatnya penanganan kasus kecelakaan dan menyebabkan meninggalnya aktivis HAM Yohanes Yonathan Balubun yang juga adalah wakil ketua Perhimpunan HUMANUM, dan Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Wilayah) Maluku, pada April 2016.

Berdasarkan investigasi KOMNAS HAM dan otopsi dari pihak kepolisian, ditemukan adanya ketidakwajaran dari penyebab kecelakaan pengacara yang aktif mendampingi kasus-kasus masyarakat sipil versus pengusaha itu.

Komnas HAM kemudian mengajukan rekomendasi berupa desakan agar kasus almarhum yang tadinya sudah ditutup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Kepolisiaan Polda Maluku.

"Proses penyidikan memang dilanjutkan kembali, tapi hingga kini terasa sangatlah lambat, karena itu koalisi untuk aktivis kemanusiaan dan HAM di Maluku masih terus melakukan investigasi berbasis data kasus yang pernah ditangani oleh almarhum," katanya.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku Benedictus Sarkol mengatakan pembela HAM adalah isitilah untuk mendefinisikan orang-orang yang secara individu ataupun bersama orang lain, mengambil tindakan untuk mempromosikan atau melindungi HAM.

Majelis Umum PBB pada 1998 telah menyetujui Deklarasi Hak-hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Anggota Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Dasar dan Hak Asasi Manusia yang Diakui, pengakuan itu kemudian disebut sebagai Deklarasi PBB untuk Para Pembela HAM.

Sebagai pekerja kemanusiaan, para pembela HAM sangat rentan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan jiwa mereka, tapi hingga kini belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk melindungi aktivis.

"Yang masuk dalam kategori pembela HAM adalah mereka yang baik secara individual, maupun kolektif bekerja bersama dengan yang lain untuk melakukan pemajuan dan perlindungan HAM," katanya.

Selain menggelar dialog mengenai pembela HAM, HUMANUM juga menyebarkan selebaran permintaan pemindahan tahanan politik Yohan Teterissa dan rekannya Warner dari Nusa Kambangan ke lembaga pemasyarakatan yang berada dekat dengan keluarganya.

Johan Teterissa dan Warner dihukum 15 tahun penjara karena terlibat dalam proses pengibaran bendera RMS saat upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) 2008 yang dipimpin oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kota Ambon.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016