Ambon, 21/12 (Antara Maluku) - Ketua Kaukus DPD RI Indonesia Timur, Nono Sampono menyatakan fungsi dan peran lembaga tersebut perlu ditingkatkan.
"Penguatan eksistensi DPD RI perlu didorong, karena selama ini fungsi dan perannya hanya sebatas pengawasan, sangat lemah bila dibandingkan dengan DPR," kata Nono, saat memberikan kuliah umum 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ikan, NKRI), di Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Ambon, belum lama ini.
Ia mengatakan, sebagaimana di atur dalam pasal 22D ayat 1 dan ayat 2, DPD hanya bisa mengajukan RUU tanpa boleh ikut menetapkan atau memutuskan, DPD hanya boleh Ikut membahas RUU tanpa boleh ikut menetapkan atau memutuskan.
Selain itu, DPD diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan Rancangan APBN, Pajak, Pendidikan, dan Agama, serta memberikan pertimbangan (di luar RUU) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi jelas, selama ini fungsi dan peran DPD sangat lemah bila dibandingkan fungsi dan peran DPR, yang memiliki fungsi legislasi atau memutuskan RUU serta fungsi anggaran (budgeting). Oleh karena itu saya mendorong penguatan peran dan fungsi DPD dalam ketatanegaraan kita," katanya.
Mantan Komandan Korps Marinir TNI AL itu menambahkan, secara historikal, amandemen UUD 1945 merupakan salah satu bentuk perubahan konstitusi dasar Negara dengan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Gagasan perubahan terhadap sistem parlemen dari supremasi MPR yang terdiri dari tiga unsur (DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan) menjadi parlemen sistem dua kamar (bikameral) dan mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan "checks and balances" dengan lembaga tinggi lainnya, khususnya dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
"Amandemen UUD 1945 kemudian melahirkan DPD, yaitu suatu perubahan sistem parlemen dari supremasi MPR dari tiga unsur (DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan) menjadi sistem bikameral," kata Nono Sampono.
Menurut dia, kedua lembaga itu semula digagas memiliki fungsi seperti parlemen yang memiliki DPR dan senat serta mempunyai fungsi lagislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Namun, dalam proses amandemen gagasan tentang parlemen dua kamar itu hilang, meskipun kedudukan DPD sebagai salah satu lembaga tinggi yang sejajar dengan DPR, MPR, MA, MK, dan BPK.
“Semula dalam proses amandemen UUD, fungsi DPD hendak di sejajarkan dengan fungsi DPR yaitu sama-sama memiliki fungsi legislasi, controlling, dan budgeting. Tapi entah kenapa tiba-tiba fungsi DPD dikebiri hanya memiliki fungsi controlling tanpa fungsi legislasi dan budegting, walaupun posisi dan kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi lainnya," katanya.
"Tetapi yang jelas keberadaan DPD mewakili daerah dan memperkuat eksistensi NKRI," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016