Ambon, 22/12 (Antara Maluku) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Ajid Latuconsina menilai Kepala Dinas Perhubungan Maluku, BG alias Benny yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Seram Utara tidak koperatif.

"Sikap tidak koperatif ini akan menjadi pertimbangan kami untuk pemanggilan berikutnya bila tetap tidak hadir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa dan langsung dilakukan penahanan," kata Ajid Latuconsina di Ambon, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan ketika Kadishub Maluku untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD provinsi.

Menurut Ajid Latuconsina, jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada Selasa (20/12) kemarin namun BG meminta diundurkan pada Kamis dengan alasan ada kesibukan kantor yang tidak bisa ditinggalkan.

"Nyatanya hari ini yang bersangkutan tidak hadir dan kami agendakan pemanggilan kedua tanggal 27 Desember 2016 dan kalau masih mangkir maka jaksa akan mempertimbangkan untuk melakukan penangkapan," tegas Ajid Latuconsina.

Selain Kadishub, Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku JR alias John yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sejak 6 Desember 2016, Kadishub Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta.

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tersebut, Kacabjari Malteng di Wahai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kadis Perhubungan Maluku, Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku berinisial JR yang juga menjabat PPTK dalam proyek dimaksud, Direktur PT Sil Indonesia BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang.

ESW alias Endang adalah tenaga ahli lepas yang berdomisili di Jakarta namun sering dipakai untuk melakukan survei pembangunan bandara di Maluku.

Terdakwa juga diduga memiliki peranan penting dalam pencairan anggaran proyek studi kelayakan Bandara Arara karena membuat laporan survei yang hanya menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku.

Para terdakwa ini dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan direktur PT Sil Indonesia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.

Untuk terdakwa Endang dijerat dengan 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016