Ambon, 12/1 (Antara Maluku) - Kasie Pidsus Kejari Namlea, Rido Sampe mengatakan, Taib Solisa alias Oyang yang menjadi kuasa CV. Agoeng dalam proyek reboisasi dan pengayaan hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Buru belum berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan diduga telah melarikan diri ke luar daerah," kata Rido di Ambon, Kamis.

Menurut dia, Direktur CV. Agoeng memang sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,622 miliar.

Sehingga Oyang dijadikan sebagai kuasa perusahaan dalam mengerjakan proyek reboisasi dan pengkayaan hutan yang dianggarkan tahun 2010 tetapi realisasinya tahun 2012.

"Kalau direkturnya masih hidup tentunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadishut Bursel Muhammad Tuasamu, Risky Polanunu, dan Sarif Tuharea," katanya.

CV. Agoeng pada tahun 2010 memenangkan proses lelang/tender proyek reboisasi dan pengkayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010.

Sesuai kontraknya, proyek ini berupa pengadaan bibit anakan gamelina 150. 648, mahoni, 84.000, dan jambu mete 156.432, sehingga totalnya mencapai 391. 080 bibit dengan lokasi penanaman di kilo meter 6 dusun Namrinad, Desa Elkule, Kabupaten Bursel.

Namun ketika diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK), ternyata dana reboisiasinya tidak ada sehingga dibuat adendum atau perpanjangan masa kerja dari 90 hari menjadi 180 hari pada tahun 2010.

Tim pemeriksa barang dan jasa daerah yang terlibat didalamnya adalah Maanawiyah Tualepe, Dominggus Seleky, Umar Latuconsina, Jeane Risampesy, Taib Solisa.

Jumlah bibit yang ada ternyata tidak sesuai kontrak sehingga tim pemeriksa barang mendatangi lokasi pembibitan di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru dan melakukan pemotretan guna melengkapi jumlah bibit tanaman.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017