Ambon, 21/1 (Antara Maluku) - Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon meminta Penjabat Wali Kota Ambon Frans J. Papilaya menyiapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan peraturan daerah (Perda) yang baru ditetapkan.

"Penjabat Wali Kota Ambon Frans Papilaya melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera menyiapkan sumber daya baik manusia maupun sIstem terhadap lima peraturan daerah yang baru saja ditetapkan malam ini," kata juru bicara Fraksi Golkar Zeth Phormes, di Ambon, Jumat.

Permintaan itu disampaikan saat membacakan kata akhir fraksi partai Golkar terhadap lima rancangan peraturan daerah yang disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Lima rancangan peraturan daerah yang ditetapkan malam ini dengan Keputusan DPRD Kota Ambon No.26/KPPS/DPRD/2016 yakni empat Ranperda dari eksekutif yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Kota Ambon kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon, kemudian ranperda tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limba berbahaya dan beracun di Kota Ambon.

Ranperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, dan keempat yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Ambon, dan satu lainnya merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial yakni penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Ambon.

Fraksi Golkar juga minta Pemkot Ambon melakukan sosialisasi intensif serta penanganan persuasif kepada pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penerapan Perda-Perda dimaksud.

"Mengingat beberapa Perda Kota Ambon yang sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Depdagri, maka Fraksi Golkar mengharapkan Pemerintah Kota Ambon dapat melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan Badan Legislasi DPRD Kota Ambon dan Depdagri," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017