Ambon, 1/2 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Brigadir Zainul, anggota Brimob Polda Maluku karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Rosdiana alias Oca.

"Saya memukuli korban karena dia minta menikah dan membakar pakaian saya yang dititipkan di tempat kos," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu.

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Terdakwa mengakui sempat membina hubungan asmara dengan korban selama delapan bulan karena dirinya merasa kesepian akibat ditinggalkan isterinya.

Namun sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban, isteri terdakwa sudah kembali ke rumah dan pada tanggal 17 Januari 2017, yang bersangkutan kembali ke tempat kos korban untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi pertemuan itu berakhir dengan perang mulut dan terdakwa sempat memukuli korban dari pipi dan bahu sehingga memar karena barang yang dicari tidak ditemukan karena korban sudah membakarnya.

"Saya juga sempat merampas kunci lemari dari saku celana korban dan membuka tas kovornya tetapi tidak menemukan pakaian yang dicari," akui terdakwa.

Keterangan terdakwa disampaikan setelah majelis hakim berulang kali memintanya berkata jujur dalam persidangan, karena keterangan yang dianggap berbelit-belit akan memberatkan hukuman atas dirinya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury menjerat terdawka degan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017