Ambon, 6/2 (Antara Maluku) - Proses pembelian aset oleh perusahaan atau perorangan dengan cara sengaja menyamarkan identitas dan memakai nama orang lain masuk kategori tindak pidana pencuciran uang (TPPU).

"Dikatakan TPPU karena ada kesengajaan mengaburkan ketika membeli aset seperti tanah, rumah, atau mobil," kata Ardian Dwiyunanto di Ambon, Senin.

Penjelasan Ardian disampaikan sebagai saksi ahli dari PPATK yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku atas terdakwa Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dalam persidangan.

"Proses pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain dan memakai rekening palsu juga merupakan perbuatan TPPU," kata Ardian dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Suwono didampingi Syamsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Menurut ahli, syarat perkara TPPU adalah dugaan tindak pidana asal dan selanjutnya pemalsuan identitas, dan bila seseorang memiliki hutang Rp2 miliar tahun 2015 yang dilunasi tahun 2017 menggunakan uang hasil kejahatan korupsi maka itu juga merupakan perbuatan TPPU.

Kecuali dalam pembelian aset dilakukan transfer dana kepada pihak pemilik menggunakan uang yang bukan sebuah hasil kejahatan maka belum tentu masuk TPPU.

Pengungkapan perkara TPPU biasanya dilakukan setelah ada putusan tindak pidana asal tetapi sesuai pasal 69 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Ketua majelis hakim tipikor, Suweno dalam persidangan mengatakan, beberapa tahun lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan materi TPPU kepada sejumlah polisi senior asal Inggris yang bertugas di Hongkong.

Dijelaskan bahwa seseorang menggunakan uang hasil kosupsi untuk membeli seekor ayam untuk dikembangkan lalu usahanya maju pesat hingga membeli sapi.

Dari usaha ternak sapi yang maju pemiliknya membuka usaha baru yaitu membeli satu mobil angkutan umum dan belakangan tumbuh menjadi sebuah armada angkutan yang sangat besar.

Pertanyaannya, apakah semua harta yang didapatkan dari hasil usaha ini merupakan TPPU atau tidak, tetapi disimpulkan orang dari PBB bahwa keseluruhan harta merupakan hasil kejahatan awal.

Makanya para hakim di Inggris awalnya agak keberatan dengan pemberlakukan TPPU karena dirasakan tidak terlalu adil.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017