Ambon, 12/2 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Minggu memusnahkan 6.523 lembar surat suara pilkada karena rusak dengan disaksikan pengawas dan kepolisian di Sporthall Karang Panjang.

Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, setelah dilakukan proses sortir dan pelipatan ditemukan kerusakan surat suara sebanyak 6.523 lembar.

Surat suara yang rusak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan cadangan berjumlah 6.485 lembar yang terdiri dari surat suara yang robek 39 lembar, buram 115, kotor 130, tidak berwarna 21 dan terdapat titik putih pada gambar salah satu pasangan calon sebanyak 6.180 lembar.

"Sedangkan surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang rusak karena kotor sebanyak 38 lembar, sehingga harus dilakukan pencetakan ulang," katanya.

Setelah dilakukan proses sortir maka ditindaklanjuti dengan pemusnahan surat suara, setelah sebelumnya telah dilakukan pencetakan ulang di percetakan PT Temprina Media Grafika di Surabaya, dan didampingi oleh Panwaslih Ambon serta satu orang staf KPU.

"Kami berupaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan mengganti surat suara. Kami sudah berkoordinasi dengan tempat percetakan serta Panwasli agar diganti," katanya.

Marthinus mengakui jumlah surat suara uang diterima berjumlah 245.567 lembar yang terdiri dari surat suara DPT 237.627, surat suara casangan 2,5 persen 5.940 lembar dan PSU 2,000 lembar.

"Surat suara yang tiba di Ambon telah ditindaklanjuti dengan proses sortir dan pelipatan surat suara, selanjutnya akan dilakukan proses alokasi logistik Pilwakot," ujarnya.

Ditambahkannya, jika seluruh tahapan rampung akan ditindaklajuti dengan proses ditribusi logistik ke seluruh desa dan kelurahan di Ambon.

"Sesuai jadwal proses distribusi ke PPS akan dilakukan 12- 14 Februari, jika cuaca mendukung maka hanya akan dilakukan dua hari dengan pengawalan aparat kepolisian bersama staf KPU kota Ambon, " ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017