Ambon, 27/2 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon mengadili Bastaman Rumata, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana belanja tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2013 senilai Rp3,898 miliar.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Malteng di Bula, Manatap Siregar dan Tomy Lesnusa.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Disdukcapil Kabupaten SBT dalam tahun anggaran 2013 mendapatkan alokasi dana senilai Rp3,8 miliar untuk membiayai kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp405 juta, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp102,9 juta dan program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Rp150 juta lebih.

Kemudian masih terdapat item kegiatan lainnya berupa program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, penyusunan laporan keuangan semester, dan penyusunan keuangan akhir tahun senilai Rp72,6 juta serta program penataan administrasi kependudukan sebesar Rp3,410 miliar.

Menurut jaksa, mekanisme pencairan dana harusnya berawal dari setiap bidang membuat permintaan kebutuhan dan diserahkan kepada bendahara baru dilanjutkan ke kasubag keuangan.

Kemudian untuk perjalanan dinas ke luar maupun ke dalam daerah tidak seluruhnya dilaksanakan tetapi atas permintaan terdakwa selaku Kasubag Keuangan pada Sekretariat Disdukcapil SBT dan atas sepengetahuan saksi Abdul Rachman Waillisa selaku kadis juga KPA memerintahkan saksi Yusuf Keledar sebagai bendahara pengeluaran mencairkan dana.

Untuk saksi Abdul Rachman Waillisa dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut dengan BAP terpisah dan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga berbeda.

"Dana yang dicairkan saksi Yusuf Keledar ternyata tidak dipakai sesuai peruntukannya, namun diambil terdakwa Bastaman dan digunakan untuk membayar utang dinas serta utang pribadi Abdul Rahman Waillisa," kata JPU dalam dakwaannya.

Selain itu, anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2013 yang dicairkan sebesar Rp2,360 miliar seharusnya digunakan untuk biaya perjalanan dinas 23 pegawai tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3,157 miliar.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017