Saumlaki, 28/2 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menerima 29 laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah itu.

"Ada 29 perkara yang masuk dan telah diregister," kata Anggota Panwasilih Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Thomas Wakano di Saumlaki, ibu kota MTB, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sudah memproses hingga pada perkara dengan nomor register 20. Perkara dengan nomor register 21 dan 22 merupakan dugaan pelanggaran administrasi, sementara yang lain masih dalam pembahasan tahap kedua dimana Gakkumdu merekomendasikan untuk dilakukan klarifikasi pengkajian serta penyelidikan baik oleh pengawas maupun penyidik didalam sentra Gakkumdu.

Diungkapkan, dari keseluruhan laporan, ada beberapa yang bersifat pelanggaran administrasi maupun pidana. Dugaan pelanggaran administrasi pada perkara nomor 9 dan 10 berkaitan dengan DPT.

Perkara nomor 11 terkait disiplin PNS, perkara nomor 14, 15,16 bersifat pidana, sementara perkara nomor 17 dan 18 juga pidana tetapi sedang dalam perampungan berkas.

"Perkara nomor 19 maupun 20 juga pidana dan belum bisa saya jelaskan saat ini karena sedang diproses. Perkara nomor 23 juga berkenaan dengan pidana tetapi pelapor tidak bisa menghadirkan saksi sehingga terkendala," kata Thomas.

Perkara-perkara lainnya pun masih dalam proses dan belum bisa diteruskan untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Thomas, Panwaslih pada prinsipnya tetap melaksanakan rekomendasi dari Gakkumdu yakni meminta klarifikasi dan penkajian.

Setelah selesai dengan batasan waktu yang dimiliki pengawas selama 5 hari, barulah dibahas dalam rapat sentra Gakkumdu tahap 2, untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur pelanggaran yang dilaporkan.

Thomas Wakano lebih jauh mengatakan, penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut terhambat dengan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan jumlah dan kapasitas personel dalam Gakkumdu.

"Kendala lain adalah pengumpulan barang bukti serta data yang parsial dan tidak komprehensif," katanya.

Hasil rekapitulasi akhir perolehan suara Pilkada MTB yang dilakukan KPU setempat pada Kamis lalu (23/2) menempatkan pasangan Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwali (Fatwa) sebagai peraih suara terbanyak yakni 22.053 atau 39,74 persen.

Posisi kedua ditempati pasangan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) dengan total 19.923 suara (35,90 persen), disusul pasangan Petrus Paulus Werembinan Taborat - Jusuf Siletty (Power Justice) dengan total suara 13,522 (24,36 persen di posisi ketiga.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017