Ambon, 7/3 (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih dijadwalkan tanggal 14 -16 Maret 2017.

"Setelah dilakukan rapat koordinasi antara KPU kota Ambon dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Ambon, dijadwalkan waktu penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon akan dilaksanakan 14-16 Maret 2017, dan pengesahan pengusulan calon terpilih 9- 11 Maret 2017," katanya di Ambon, Selasa.

Menurut dia, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 19 januari 2017.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat KPU Pusat Nomor 199/KPU/III/2017 tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil pemilihan.

"Dalam surat tersebut dijelaskan dalam melakukan penatapan pasangan calon terpilih, KPU kota perlu mendapat surat keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdaftar dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," katanya.

Marthinus mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan surat keterangan perihal dimaksud sejak tanggal 13 Maret 2017 kepada kabupaten atau kota yang tidak terdaftar PHP.

"Setelah menerima surat dari KPU kami melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal, setelah melakukan koordinasi dengan Panwaslih," ujarnya.

Ia mengakui, penerbitan keputusan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih dalam proses pengusulan wajib disampaikan dokumen yang utama yakni surat keterengan dari MK mengenai tidak terdaftarnya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara.

"Kita berharap setelah penerbitan surat dari MK dan ditindaklanjuti dengan penetapan, maka kita akan mendapatkan hasil calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk diajukan ke DPRD kota Ambon dan Pemkot dan ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku dan Mendagri," katanya.

Ditambahkannya, setelah MK menerbitkan surat keterangan maka akan dilaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih dengan menghadirkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tim pasangan calon, KPU provinsi, penjabat Wali Kota Ambon, Ketua DPRD dan Panwslih.

"Direncanakan rapat penetapan pasangan calon akan dilaksanakan di kantor KPU provinsi Maluku, " tandas Marthinus.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017