Ambon, 21/3 (Antara Maluku) - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku menargetkan 7.800 akta untuk program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) direalisasikan selambat-lambatnya Agustus 2017.

"Mudah-mudahan sebelum tahun anggaran selesai, minimal Juli atau Agustus 2017, sertifikat tanah sebanyak 7.800 sudah bisa dituntaskan oleh kami melalui kantor perwakilan di kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Maluku Oktovianus Alfons, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan PRONA sudah dilaksanakan sejak tahun 1981. Untuk tahun 2017, Provinsi Maluku mendapatkan jatah program sertifikasi tanah melalui PRONA sebanyak 55.800 akta, tapi yang dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya 7.800.

Sedangkan, 48.000 akta lainnya akan diusahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar bisa didanai dengan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

"Dari pusat memberikan harapan sedang diperjuangkan untuk bisa masuk dalam APT, mudah-mudahan ada realisasi sehingga total keseluruhan 55.800 bisa terlaksana di Maluku," katanya.

Program sertifikasi tanah melalui PRONA, menurut Oktovianus yang juga Plt. Kepala BPN Kabupaten Maluku Tenggara, prosesnya tidak dipungut biaya apapun, selain meterai, patok batas, pajak dan semacamnya yang harus disediakan oleh pemohon.

Masyarakat selaku pemohon hanya perlu membawa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan dari lurah atas hak yang menjadi bukti kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, surat warisan, surat pelepasan hak dan sebagainya untuk kelengkapan pembuatan akta tanah.

Karena itu, ATR/BPN Maluku sudah mengingatkan kantor-kantor perwakilannya untuk berpihak kepada masyarakat, dengan mengawasi kemungkinan adanya pungutan liar dalam pelaksanaanya.

"Kuotanya sudah tersalurkan ke kabupaten/kota. Kabupaten Maluku Tenggara Barat jatahnya yang paling besar 2.800, kemudian Maluku Tengah 1.000. Syarat yang harus disediakan untuk mendapatkan sertifikat gratis, hanyalah surat-surat pendukung kelengkapan identitas, yang paling penting adalah surat pernyataan fisik bidang tanah," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017