Ambon, 24/3 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku dan Institut Agama Islam Negeri Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tujuan MoU guna melakukan pendampingan dan pemberian bantuan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kajati Manumpak Pane di Ambon, Jumat.

Muatan MoU adalah mengenai bidang perdata dan tata usaha negara serta pengembangan sumberdaya manusia.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Manumpak Pane dan Rektor IAIN Ambon, Hasbullah Toisuta di kampus IAIN dan berlanjut dengan pemberian kuliah umum oleh Kajati kepada para dosen dan mahasiswa.

Menurut Kajati, dengan kerja sama ini diharapkan kedua belah pihak dapat saling berkontribusi memberikan dukungan dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.

"Dunia kampus dan para akademisi merupakan ahli dalam berbagai disiplin ilmu," katanya.

Sementara kejaksaan adalah praktisi penegak hukum sehingga denganterbangunnya kerjasama antara akademisi dan praktisi seperti ini maka diharapkan penegakan hukum di Maluku semakin optimal dan tindak pidana semakin menurun di kemudian hari.

Kegiatan MoU yang dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema pesan kejaksaan dalam penegakan hukum bidang perdatan dan tata usaha negara. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017