Ambon, 24/3 (Antara Maluku) - Partai Gerindra Maluku memutuskan Ketua DPD setempat, Hendrik Lewerissa untuk mengikuti Pilkada Maluku 2018.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ambon, Phill Latumeirissa, dikonfirmasi, Jumat, membenarkan keputusan tersebut berdasarkan hasil Rakorda DPD Partai Gerindra Maluku di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah pada 23 Maret 2017.

"Pertimbangannya Partai Gerindra berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2014 berhasil menempatkan lima kader di DPRD Maluku sehingga patut mempertimbangkan kandidat gubernur maupun wagub," ujarnya.

Rakorda DPD Partai Gerindra Maluku juga belum memutuskan Hendrik berproses sebagai kandidat Gubernur atau Wagub Maluku.

"Pastinya dengan lima kursi di DPRD Maluku, harus berkoalisasi dengan partai politik lain guna memenuhi kuota 15 persen atau sembilan dari 45 legislator setempat," ujar Phill.

Menurut Phill, Partai Gerindra realistis terhadap perkembangan politik di Maluku saat ini menyongsong Pilkada 2018 sehingga memutuskan harus melakukan survei, baik terhadap Hendrik maupun kandidat lain.

"Kami telah memutuskan agar Partai Gerindra harus melakukan survei sebelum memutuskan langkah politik lebih jauh, karena pastinya bersaing dengan kandidat lain, terutama petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff," tandasnya.

Sebelumnya, Said Assagaff menyatakan, dirinya mematuhi keputusan Parpol berlambang beringin di Pilkada Maluku 2018 untuk berpasangan dengan kandidat Wagub.

"Saya memang Ketua DPD Partai Golkar Maluku. Namun, harus mematuhi mekanisme Partai Golkar yang nantinya memutuskan harus berpasangan dengan kandidat Wagub siapa," katanya.

Pernyataan Said yang juga Gubernur Maluku periode 2014 - 2019 itu sekaligus menjawab penilaian masyarakat bahwa telah menyepakati berpasangan di Pilkada setempat 2018 dengan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.

"Saya ditemui Andreas dan meminta kesediaan untuk melakukan sosialisasi dalam keinginannya sebagai bakal calon (Balon) Wagub Maluku, makanya disilahkan berproses," ujarnya.

Dia mengakui, tidak saja Andreas yang menyatakan keinginan untuk melakukan sosialisasi dengan memajang gambarnya.

"Sepanjang baliho atau pun spansuk itu tidak menyalahi ketentuan, terutama Pemkot Ambon silahkan dipajang saja untuk tujuan sosialisasi," katanya.

Said mengemukakan, ada juga yang memajang fotonya dengan tujuan sosialisasi pemilihan anggota DPR - RI maupun DPD - RI pada 2019.

"Saya tidak keberatan memajang balohi atau spanduk bila itu hanya untuk kepentingan sosialisasi kandidat Balon Wagub maupun anggota DPR - RI dan DPD -RI," ujarnya.

Karena itu, dia menyilahkan siapa pun yang berminat mencalonkan diri sebagai calon Wagub silahkan berproses.

"Pa Etyy sapaan Wagub Maluku, Zeth Sahuburua yang telah berusia 75 tahun juga memiliki hak untuk berproses sehingga peluang ini terbuka untuk kandidat pastinya beragama Kristen," tegas Said.

Catatan Antara, nama - nama kandidat Gubernur Maluku yang mengikuti Pilkada 2018 antara lain, anggota DPD - RI asal Maluku, Nono Sampono, Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, SH., M.Si dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan periode 2015 - 2020, Komaruddin Watubun.

Selain itu, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat dan mantan Bupati Seram BagiannTimur (SBT), Abdullah Vanath.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017