Ambon, 27/3 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, maraknya baliho Gubernur Said Assagaff - Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun yang dipajang di sejumlah kawasan Kota Ambon masih tergolong sosialisasi.

Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi Antara, Senin, mengatakan, belum waktunya tahapan Pilkada 2018, makanya baliho Said-Andreas itu dinilai masih sosialisasi.

"KPU Maluku tidak bertanggung jawab terhadap baliho tersebut karena memang tahapan Pilkada Maluku 2018 belum waktunya sehingga bisa menyikapinya," ujarnya.

Menurut dia, itu hanyalah strategi mereka yang berniat mengikuti Pilkada 2018, dan semua tergantung pada Pemkot Ambon yang menerbitkan izin memasang baliho," kata Musa.

Dia mengemukakan, tahapan Pilkada Maluku 2018 diagendakan pada Juli atau Agustus 2017.

"Bila sudah diputuskan tahapan Pilkada Maluku 2018, maka KPU siap menyikapi sosialisasi dari mereka yang mau mencalonkan diri sebagai Gubernur - Wagub Maluku 2019 - 2024," kata Musa.

Dia mengakui, baliho Said - Andreas sering dipajang sesuai momentum yang digelar di Maluku, terutama Kota Ambon.

"Silakan bagi yang berminat mengikuti Pilkada Maluku 2018 untuk memanfaatkan waktu saat ini mengintensifkan sosialisasi guna menarik perhatian Partai Politik (Parpol) maupun masyarakat ," tandas Musa.

Sebelumnya, Said Assagaff menyatakan, dirinya mematuhi keputusan Parpol berlambang beringin di Pilkada Maluku 2018 untuk berpasangan dengan kandidat Wagub.

"Saya memang Ketua DPD Partai Golkar Maluku. Namun, harus mematuhi mekanisme Partai Golkar yang nantinya memutuskan harus berpasangan dengan kandidat Wagub siapa," katanya.

Pernyataan Said yang juga Gubernur Maluku periode 2014 - 2019 itu sekaligus menjawab penilaian masyarakat bahwa telah menyepakati berpasangan di Pilkada setempat 2018 dengan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.

"Saya ditemui Andreas dan meminta kesediaan untuk melakukan sosialisasi dalam keinginannya sebagai bakal calon (Balon) Wagub Maluku, makanya disilahkan berproses," ujarnya.

Dia mengakui, tidak saja Andreas yang menyatakan keinginan untuk melakukan sosialisasi dengan memajang gambarnya.

"Sepanjang baliho atau pun spanduk itu tidak menyalahi ketentuan, terutama Pemkot Ambon silahkan dipajang saja untuk tujuan sosialisasi," katanya.

Said mengemukakan, ada juga yang memajang fotonya dengan tujuan sosialisasi pemilihan anggota DPR - RI maupun DPD - RI pada 2019.

"Saya tidak keberatan memajang balohi atau spanduk bila itu hanya untuk kepentingan sosialisasi kandidat Balon Wagub maupun anggota DPR - RI dan DPD -RI," ujarnya.

Karena itu, dia menyilahkan siapa pun yang berminat mencalonkan diri sebagai calon Wagub silahkan berproses.

"Pa Etyy sapaan Wagub Maluku, Zeth Sahuburua yang telah berusia 75 tahun juga memiliki hak untuk berproses sehingga peluang ini terbuka untuk kandidat pastinya beragama Kristen," tegas Said.

Catatan Antara, nama - nama kandidat Gubernur Maluku yang mengikuti Pilkada 2018 antara lain, anggota DPD - RI asal Maluku, Nono Sampono, Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, SH., M.Si dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan periode 2015 - 2020, Komaruddin Watubun.

Selain itu, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat dan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017