Ternate, 19/4 (Antara Maluku) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa mantan calon bupati Pulau Morotai, Ali Sangaji sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik lembaga survei Indo Barometer.

"Ali diperiksa pada Senin (17/4), pukul 14.00 WIT hingga malam dan didampingi pengacaranya, Risno Naser," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar di Ternate, Rabu.

Ali selama empat jam pemeriksaan menjawab puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan mengarah kepada isi kampanye Ali di desa Daruba Pante, Morotai Selatan, kabupaten Pulau Morotai pada 19 Desember 2016 yang menjadi alat bukti pelaporan peneliti Indo Barometer, Avicenna Isnaini.

Sebab, Ali Sangaji mengklaim sebagai calon yang mendapatkan dukungan publik paling besar dibanding calon lainnya dengan mengutip data survei Indo Barometer.

"Semua pertanyaan penyidik seputar isi kampanye itu. Namun, Ali mengakui isi kampaye itu berdasarkan data lembaga survei Indo Barometer yang disampaikan oleh anggota DPRD Pulau Morotai, Anggani Tanjung," ujar Hendry.

Penyidik juga menjadwaklan pemeriksaan terhadap Anggani Tanjung pada pekan depan guna memastikan benar atau tidak menggunakan lembaga survei Indo Barometer untuk melakukan survei Pilkada Pulau Morotai 2017.

"Surat panggilan terhadap Anghani telah disiapkan dan jika Direskrimum sudah tanda tangan, maka dilayangkan untuk pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017," tandas Hendry.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017