Ambon, 27/4 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff telah mengusulkan pelantikan empat pimpinan daerah hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Gubernur Said telah menindaklanjuti pengusulan pelantikan yang diajukan masing - masing DPRD empat daerah ke Mendagri di Jakarta pada pekan lalu," kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Elvis Pattiselano, dikonfirmasi, Kamis.

Empat daerah itu masing-masing Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

"Keempat daerah ini, baik Bupati - Wakil Bupati maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota, telah berakhir masa jabatannya sehingga sementara dipimpin masing - masing Penjabat," ujar Elvis.

Kota Ambon Penjabat Wali Kota adalah Frans Papilaya dilantik pada 4 Agustus 2016 karena merupakan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Richard Louhenapessy - M.A.S. Latuconsina.

Keduanya mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017, tetapi tidak lagi berpasangan.

Penjabat Bupati SBB, Ujir Halid dilantik pada 13 September 2016 karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Jacobus Fredrik Puttileihalat - Muhammad Husni.

Penjabat Bupati Buru, Ismael Usemahu dilantik pada 2 Februari 2017 menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Juhana Soedradjat yang sebelumnya adalah wakil Bupati setempat dengan Bupatinya, Ramly Umasugi.

Sedangkan, Penjabat Bupati MTB, Romelus Far -Far dilantik pada 17 April 2017 karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati setempat, Bitzael Temmar - Petrus Werembinan Taborat pada 16 April 2017.

Elvis mengakui, sebenarnya kabupaten Maluku Tengah juga menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari 2017 dengan petahana, Tuasikal Abua - Marlattu Leleury menghadapi kotak kosong karena pasangan calon tunggal.

"Masa jabatan pasangan `TULUS` berakhir pada 19 September 2017 sehingga belum diproses ke Mendagri, kendati telah ditetapkan KPU Maluku Tengah sebagai pemenang Pilkada," tandasnya.

Karena itu, pelantikan empat pimpinan daerah yang telah diusulkan tergantung keputusan pemerintah pusat.

"Gubernur Said selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah melaksanakan tanggung jawabnya dan soal penetapan maupun pelantikkan Bupati - Wakil Bupati serta Wali Kota - Wakil Wali Kota adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Mendagri," tegas Elvis.

Catatan ANTARA, KPU kota Ambon telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (PAPARISSA BARU).

KPU MTB menetapkan Bupati dan Wakil Bupati , Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly (FATWA).

KPU Maluku Tengah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati, Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS).

KPU Buru menetapkan Bupati dan Wakil Bupati, Ramli Umasugi -Amustafa Besan (RAMA).

KPU SBB menetapkan Bupati dan Wakil Bupati, Yasin Payapo - Timotius Akerina (YAKIN).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017