Ambon, 3/5 (Antara Maluku) - Komandan KAL Panana I-9-13, Kapten Laut (P) Wahyu Widarta akan dilaporkan ke Kasal Laksamana TNI. Ade Supandi, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo dan Presiden atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap seorang nahkoda.

"Kami akan menempuh proses hukum dan melaporkan Komandan KAL Panana yang berada di bawah komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX. Ambon ke Kasal, Panglima TNI dan Presiden karena terindikasi kuat melakukan praktik Pungli terhadap nahkoda kapal Landing Craft - Tank (LCT) Guna Jaya, Jumando La Ananila," kata Rosa Jean Alfaris, kuasa hukum, Jumando Ananila, di Ambon, Rabu malam.

Rosa menjelaskan, kronologis dugaan praktik Pungli itu bermula saat LCT. Guna Jaya hendak merapat di dermaga Kate-Kate, Desa Poka, Rabu dinihari sekitar pukul 05.00 WIT, tiba-tiba didatangi Kapten Wahyu Widarta bersama beberapa anak buahnya yang menggunakan KAL Panana 1-9-13, dengan maksud melakukan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, Wahyu kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menahan seluruh dokumen kapal dengan alasan, surat izin trayeknya sudah kadaluarsa dan kapalnya dilarang untuk berlayar.

Menurut Rosa, beberapa jam kemudian kliennya dihubungi Komandan KAL untuk bertemu pada salah satu warung coto di kawasan AY. Patty untuk bernegosiasi perihal pengembalian surat-surat kapal yang ditahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kapten Wahyu meminta uang sebesar Rp15 juta dan akan mengembalikan surat-surat kapal yang ditahan dan dan kapalnya dapat berlayar kembali.

Nahkoda Jumando kemudian membicarakan hal ini dengan pimpinan perusahaan dan pimpinannya hanya menyanggupi uang sebesar Rp10 juta.

Wahyu kemudian mengatur tempat transaksi uang dan dokumen kapal pada lobi salah satu hotel di kawasan Soya Kecil, pukul 18.00 WIT.

Pimpinan perusahaan akhirnya bertemu dengan kapten Wahyu yang datang ditemani salah seorang anak buahnya, dan saat itu uang sebesar Rp10 juta diserahkan pimpinan perusahaan kepawa Wahyu.

Uang yang berada dalam amplop tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna biru yang di dalamnya berisi sejumlah dokumen kapal perusahaan lain.

"Namun karena merasa tidak puas dengan yang yang diberikan, Kapten Wahyu kemudian menghubungi nahkoda Jumando untuk meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta lagi, dengan alasan yang diberikan pimpinan perusahaan tidak mencukupi," ujar Rosa.

Nahokda LCT tersebut akhirnya datang ke hotel tersebut dengan ditemani istri dan kuasa hukumnya untuk bertemu dengan Wahyu guna menyerahkan tambahan uang Rp10 juta yang diminta.

"Sebelum mendatangi hotel Jumando telah menghubungi saya sebagai kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan untuk ikut bersama-sama ke hotel tersebut. Saat uang Rp10 juta diserahkan ke tangan Kapten Wahyu, maka saat itu juga beberapa wartawan yang ikut bersama memotret dan merekam praktek Pungli tersebut," katanya.

Rosa mengakui, oknum TNI-AL tersebut sempat pucat pasi setelah mengetahui praktek Punglinya diketahui wartawan, kemudian membuang amplop berisi uang tersebut ke bawah meja, dengan maksud menghilangkan barang bukti dan kemudian berlari keluar dari hotel.

Sedangkan anak buahnya sempat mengambil amplop yang telah dibuang Kapten Wahyu dari bawah meja dan menyembunyikannya, kemudian berusaha merampas kamera wartawan yang digunakan untuk memotret dan merekam transaksi tersebut.

Komandan KAL Panana beserta anak buahnya kemudian kabur menggunakan mobil dinasnya, dengan meninggalkan barang bukti berupa tas berisi dokumen kapal lainnya dan uang senilai Rp10 juta telah diterima dari pimpinan LCT Guna Jaya.

Rosa mengemukakan, sebelum meninggalkan hotel anak buah Kapten Wahyu sempat melakukan pemukulan terhadap nahkoda Jomando dan istrinya sehingga sempat mendapat perawatan pada salah satu rumah sakit di Ambon.

"Jadi kasus ini akan kami tindaklanjuti dan diproses hukum hingga tuntas, karena sudah tergolong Pungli. Diduga kuat praktik seperti ini sudah sering dilakukan oleh oknum-oknum TNI-AL untuk mencari keuntungan pribadi. Kami juga akan melaporkan perbuatan oknum-oknum TNI-AL ini ke Pomdam XVI/Pattimura," katanya.

Rosa menegaskan, tas berisi dokumen kapal perusahaan lain serta uang sebesar Rp10 juta yang tidak sempat dibawa oleh Komandan KAL Panana tersebut akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum. 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017