Ambon, 15/5 (Antara Maluku) - Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku, Bambang Hermanto menyatakan PT.Global Agro Bisnis atau I-Gist melakukan praktik penjualan langsung pohon jati Kebun-Jabon tidak sesuai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

"PT.Global Agro Bisnis dan jaringan leader atau member diminta untuk menghentikan kegiatan penawaran, penjualan, promosi di wilayah Provinsi Maluku sampai dengan permasalahan praktik penjualan pohon Jati Jabon diselesaikan dengan otoritas perizinan yang berwewenang," kata Bambang, yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, setempat dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku, di Ambon, Senin.

Anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku yang hadir antara lain perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, serta Kepolisian Daerah Maluku.

Bambang menuturkan, maraknya penawaran investasi sejenis telah merambah hingga ke Provinsi Maluku, hal ini berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan timnya, bahwa terdapat dua entitas yang sudah masuk dalam Investor Alert Portal OJK dan telah menawarkan produknya kepada masyarakat.

Dua entitas tersebut adalah PT. Global Agro Bisnis (I-Gist) yang juga terafiliasi dengan PT.Global Media Nusantara (GMN) dan PT. Talk Fusion.

"Kedua entitas ini telah dirilis oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK) sebagai entitas yang tidak terdaftar di OJK, dan patut diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan produk yang ditawarkan oleh I-Gist maupun GMN adalah pohon Jati Kebon-Jabon (jati umur 1 satu tahun ) yang menurut perusahaan kemudian akan ditanam dan dikelola di perkebunan yang tersebar di Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, untuk dipanen dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

"Perusahaan dijanjikan akan mendapat keuntungan dari hasil panen dan member juga akan mendapatkan bonus untuk setiap anggota baru yang berhasil direkrut," ujar Bambang.

Menurut dia, penawaran investasi dilakukan melalui seminar, promosi langsung hingga memanfaatkan komunitas agama dan rumah ibadah untuk meyakinkan masyarakat, sosialisasi dilakukan dengan menampilkan tokoh-tokoh masyarakat, pejabat, ulama dan mencantumkan logo-logo institusi atau lembaga negara untuk melegitimasi kegiatan usahanya.

"Ini sudah terjadi di Ambon, pada seminar yang dilaksanakan perusahaan terdapat pencantuman secara sepihak logo MUI dan foto salah satu tokoh masyarakat pada brosur undangan dan latar belakang di ruangan seminar, " katanya.

Karena itu, Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Pusat, pada 9 Maret 2017 telah memanggil manajemen perusahaan dan sepakat menghentikan sementara operasional hingga terpenuhinya legalitas usaha dari instansi yang berwewenang.

Menurut Bambang, perusahaan mengakui tidak bergerak di bidang investasi dan penghimpunan dana melainkan penjualan produk secara langsung (direct selling), dan pihak yang berwewenang mengeluarkan izin usaha adalah BPKM Pusat.

Karena itu, I-Gist/GMN telah menyampaikan Surat Izin Usaha Penjulan Langsung dari BKPM pada 25 April 2017.

MUI Maluku, kata Bambang, telah melakukan koordinasi dengan MUI Jawa Barat dan diketahui bahwa fatwa MUI yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut khusus untuk produk penjualan pulsa dan bukan untuk penjualan pohon Jati Jabon.

"Pencantuman logo MUI tidak dibenarkan, karena fatwa halal yang dikeluarkan adalah untuk produk penjualan pulsa dan bukan penjualan pohon Jati Jabon, hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat dan berdampak negatif bagi MUI, karena seakan-akan mendukung skema usaha yang ditawarkan perusahaan," ujar Bambang, mengutip pernyataan MUI Maluku.

Karena itu, lanjut Bambang, Tim Kerja Satgas Waspada Investasi memberikan batas waktu sampai dengan 25 Mei 2017.

"Kita berikan jangka waktu sampai dengan 25 Mei 2017 untuk merespon terkait dengan surat yang disampaikan oleh BKPM Pusat untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat izin Usaha. Kalau tidak ada tanggapan atau penyesuaian terhadap kegiatan fisik perusahaan, izin usahanya akan dicabut," katanya.

Menurut Bambang, BKPM Pusat sudah menegaskan untuk segera penyesuaian kegiatan fisik perusahaan, apalagi sudah mengantongi izin usaha dan otoritas yang mengeluarkan izin perlu melakukan pembinaan.

"Masalah ini sudah ditegaskan pada pertemuan dengan perwakilan dari BKPM Pusat dan Maluku untuk menghentikan seluruh aktivitas, penjualan, penawaran, dan promosi untuk program investasi perusahaan I-Gist/GMN sampai ada penyelesaian permasalahan dengan BKPM Pusat," ujarnya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017