Ambon, 1/6 (Antara Maluku) - Tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2013, Paulus Samuel Puttileihalat, tidak memenuhi panggilan kedua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Maluku yang disampaikan 24 Mei 2017.

Kepala Dishut Maluku, Sadli Ie dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah menyiapkan pemanggilan ketiga sambil berkoordinasi dengan polisi untuk pelaksanaan jemput paksa terhadap tersangka.

"Kami telah melayangkan pemanggilan secara bertahap, menyusul pertama pada 19 Mei 2017," ujarnya.

PPNS Dishut Maluku menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.

Sadli mengemukakan, Paulus sebenarnya diberikan waktu untuk memenuhi pemanggilan tahap kedua hingga 29 Mei 2017.

Hanya saja tidak mematuhinya sehingga terpaksa dipanggil ketiga dengan ancaman penjemputan paksa.

"Kami mengharapkan Paulus kooperatif sehingga tidak dijemput paksa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersangkutan lengkap pada 18 Mei 2017," ujarnya.

PPNS Dishut setelah BAP tersangka dinyatakan lengkap, maka merampungkan administrasi untuk penyerahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka.

Sadli mengapresiasi kinerja PPNS Dishut Maluku yang tidak "patah arang" menyelesaikan BAP tersangka dan telah beberapa kali dikembalikan JPU Kejati Maluku.

"Rasanya kerja keras untuk menegakkan hukum terhadap kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB menunjukkan hasil optimal dari para PPNS yang termotivasi untuk merampungkan BAP tersebut," kata Sadli.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengemukakan, BAP Paulus dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Mei 2017 menyusul diteliti JPU

sejak 3 Mei 2017.

"Jadi tinggal koordinasi PPNS Dishut Maluku dan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," katanya.

Kasus ini berawal saat personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tahun anggaran 2013.

Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata.

Paulus dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017