Ambon, 9/6 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menyatakan perusahaan wajib melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah.

THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja maupun buruh perusahaan.

"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 hari Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih dengan besaran THR satu bulan upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Godlief Soplanit di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan besaran THR yang diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, yakni karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.

"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan perbulan," ujarnya.

Menurut Godlief, pembayaran THR dimaksudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan karyawan.

"Kami juga meminta kepada pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya.

Diakuinya, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan maka pihaknya akan memberikan sanksi, sedangkan perusahaan yang membayarkan setelah hari raya akan dikenakan denda sebesar lima persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

"Untuk itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bagi perusahaan agar dapat membayarkan THR karyawan sesuai waktu yang ditentukan.

Sosialisasi lanjutnya telah dilakukan melalui pembagian surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Ambon, diharapkan upaya ini dapat ditindaklanjuti dengan baik.

"Jika ditemukan pengusaha yang kedapatan melakukan kesalahan yang sama, akan dievaluasi, bahkan ijin usaha akan dicabut sementara. Partisipasi aktif dari masyarakat dan juga pekerja, melalui laporan resmi sangat diperlukan, mengingat keterbatasan tenaga untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017