Ambon, 10/6 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maluku membuka pendaftaran penjaringan dan penyaringan bakal calon (Balon) kepala daerah periode 2018-2023 secara bersamaan untuk tiga daerah di Maluku pada 14 Juni hingga 20 Juli 2018.

"Pendaftaran dibuka bersamaan untuk Balon Gubernur - Wakil Gubernur Maluku, Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual," kata Ketua DPW Partai Nasdem Maluku, Hamdany Laturua, di Ambon, Sabtu.

Proses penjaringan Balon Gubernur - Wakil Gubernur Maluku dilaksanakan oleh DPW Nasdem, sedangkan untuk Kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara penjaringan dan penyaringannya dilakukan oleh masing - masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Pengambilan formulir pendafataran pada 14 - 15 Juni 2018 mulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sedangkan pengembalian berkas sekaligus pendaftaran balon mulai 21 juni hingga 20 Juli 2018.

"Khusus pengambilan formulir kami mewajibkan masing-masing Balon sendiri yang mengambilnya dan tidak boleh diwakilkan kepada utusan atau tim suksesnya," ujar Hamdany yang didampingi Ketua Bapilu DPW Nasdem, Azis Latar serta Ketua dan Sekretaris DPD Nasdem Kota Tual maupun Maluku Tenggara.

Nasdem, lanjutnya, tidak sekedar ikut-ikutan dalam kontestasi politik atau mengisi kekosongan maupun pelengkap penderita dalam Pilkada 2018.

"Nasdem memiliki suara signifikan, baik di DPRD Maluku, Kota Tual maupun Maluku Tenggara, sehingga layak mengusung calon sendiri untuk bertarung dalam Pilkada di tiga daerah," kata Hamdany.

Dia juga menegaskan partai yang mengusung semangat restorasi tersebut tidak akan memungut "mahar" dari para Balon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada di tiga daerah tersebut.

"Jadi saya tegaskan tidak ada `mahar` untuk setiap kandidat yang mendaftarkan diri. Begitu juga tidak ada setoran apa pun terhadap kandidat untuk mendapatkan rekomendasi partai," ujar Hamdany.

Kebijakan tersebut, bukan karena partai Nasdem memiliki anggaran besar, tetapi keputusan tidak memberlakukan `mahar` sebagai bentuk edukasi politik kepada masyarakat.

"Uang bukan segala-galanya bagi partaiNasdem. Kami tidak ingin membatasi setiap orang untuk mendaftarkan diri sebagai Balon kepala daerah. Karena itu tidak ada `mahar` politik. Seluruh anggaran proses penjaringan dan penyaringan akan ditanggung oleh partai," tandas Hamdany.

Ketua Bapilu DPW partai Nasdem, Azis Latar mengatakan, berdasarkan ketentuan penjaringan dan penyaringan Balon dilakukan DPW untuk Gubernur - Wakil Gubernur.

Sedangkan Balon Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual maupun Bupati - wakil Bupati Maluku Tenggara ditangani masing-masing DPD.

"Masing-masing Balon harus datang sendiri untuk mengambil formulir maupun saat pengembalian berkas dan pendaftaran. Tidak boleh diwakilkan kepada tim sukses," katanya.

Menurut Azis, setiap kandidat yang datang mengambil formulir maupun mengembalikan berkas akan diminta untuk menyampaikan gambaran tentang visi dan misinya membangun daerah, strategi pemenangan serta geo politik di hadapan tim penjaringan.

"Hasil pemaparan tersebut akan dijadikan acuan dan ukuran oleh tim penjaringan untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan masing-masing kandidat mengikuti Pilkada 2018," ujarnya.

Tim penjaringan kemudian melakukan penyaringan dan memutuskan tiga Balon terbaik untuk disampaikan ke DPP Partai Nasdem untuk merekomendaskan calon diusung pada Pilkada 2018.

Khusus untuk Kota Tual dan Maluku Tenggara, nantinya masing-masing DPD memutuskan tiga Balon terbaik untuk disampaikan ke DPW, selanjutnya DPW memutuskan dua lainnya barulah diusulkan ke DPP Nasdem untuk diputuskan.

"Semua berkas Balon yang mendaftar akan dikirimkan ke DPP untuk disurvei, sehingga bisa saja calon yang diputuskan untuk diusung bertarung pada Pilkada 2018 adalah diluar yang diusulkan oleh DPD maupun DPW," tambahnya.

Kandidat yang lolos juga diwajibkan menandatangani pernyataan dan komitmen moralnya untuk membangun daerah maupun partai tersebut.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017