Ternate, 17/6 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menerjunkan personelnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan swasta untuk memastikan karyawannya menerima Tunjangan Hari Raya (HTR).

"Kami akan fokus di sejumlah perusahaan swasta seperti hotel dan badan usaha mengecek karyawannya sudah menerima THR pada H-7 atau belum. jika ditemukan belum dibayar langsung diberikan sanksi," kata Kadisnaker Kota Ternate, Jusuf Sunya, di Ternate, Sabtu.

Dia menyatakan, perusahaan yang lalai dalam membayar THR pada H-7 akan dikenai saksi sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai ketenagakerjaan.

"Sebaiknya perusahaan yang karyawannya akan merayakan Idul Fitri segera diberikan THR," tandas Jusuf.

Sejumlah perusahaan seperti Grand Dafam Hotel dan Hypermart menyatakan telah menyiapkan THR bagi karyawannya yang merayakan Idul Fitri sebelum H-7.

Sedangkan, Kadis Nakertrans Halmahera Utara, Jefri Hoata, mengatakan, untuk THR setiap hari raya keagamaan merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan kepada setiap karyawan.

"Menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan aturan dan kalau tidak ditaati akan dikenai sanksi," ujarnya.

Pemberian THR, baik untuk karyawan perusahaan swasta yang didalamnya termasuk karyawan toko diberikan satu bulan gaji.

"Kami akan mengawasi jika kemudian ada perusahaan yang tidak melakukannya, maka akan dikenakan sanksi," tegas Jefri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017