Ambon, 25/6 (Antara Maluku) - Sebanyak 122 narapidana (Napi) yang beragama Islam penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017.

Pemantauan Antara di Lapas kelas II A Ambon , Minggu, Kepala Lapas La Samsudin membacakan keputusan tentang pemberian remisi tersebut seusai melakukan solat ID bersama di aula Lapas.

La Samsudin mengatakan, 122 Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini merupakan bagian dari 135 Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.

"Rinciannya, 121 orang mendapat remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK-I, dengan rincian pemotongan masa tahanan untuk 15 hari diberikan kepada 24 orang, pemotongan selama satu bulan kepada 88 orang dan satu bulan 15 hari kepada enam orang," ujarnya.

Sedangkan yang mendapat remisi langsung bebas atau RK-II, lanjutnya, hanya satu orang.

La Samsudin mengatakan, pemberian Remisi yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah tanggal 25 Juni 2017 sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemasyarakatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terkait dengan proses pembinaan.

"Jadi di dalamnya ada hak-hak warga binaan yang harus diberikan pada hari ini yakni Remisi Idul Fitri bagi warga binaan yang muslim," ujarnya.

Jadi yang dibacakan tadi itu hanya 122 orang yang memiliki SK pengurangan masa tahanan yang di dalamnya terdapat satu orang pengurangan remisi langsung bebas, lanjutnya, sedangkan jumlah napi yang kami usulkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku sebanyak 135 orang.

Dia menambahkan, sampai dengan hari ini, Minggu (25/6) tahun 2017 jumlah napi secara keseluruhan yang ada dalam Lapas Ambon tercatat sebanyak 377 orang.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017