Ambon, 13/7 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa yang ditangkap polisi saat menjemput sebuah paket berisi sabu-sabu pada sebuah perusahaan jasa penitipan barang, Daniel Laisina.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 1999 tentang narkotika," kata majelis hakim PN Ambon, Mathius didampingi Jimmy Waly dan Philip Panggalila selaku hakim anggota, di Ambon, kamis.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan serta menyesali perbuatannya dan bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ester Wattimury yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Ester Wattimury maupun penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir, sehingga mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Daniel Laisina diringkus polisi ketika menjemput sebuah paket pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon pada Maret 2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam paket yang tidak tertera nama pengirim barang itu terdapat sabu-sabu seberat 4,78 gram.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017