Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon Ella Ubleuw menuntut Mohammad Rizal Tuhulele yang merupakan seorang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama 10 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota.
Mohammad Rizal didakwa bersalah karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu setelah tiga tahun menjalani hukuman atas kasus serupa.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mohmmad Rizal Tuhulele ditangkap polisi pada Kamis, (12/1) 2023 sekitar pukul 14.42 WIT di depan sebuah depot penjualan BBM kompleks Aster.
JPU mengatakan, barang bukti berupa 45 paket sabu yang terdiri dari 15 plastik klem bening ukuran kecil dibalut dengan tisu kemudian dikemas ke dalam plastik kresek bening. Ada 30 paket sabu di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik ukuran sedang sehingga totalnya 27,10 gram sabu.
JPU Kejari Ambon tuntut residivis sabu 10 tahun penjara
Jumat, 19 Mei 2023 17:40 WIB