Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku akhirnya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian(WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku setelah tiga tahun berturut-turut menerima opini Disclaimer.
“Saya bersyukur, tiga tahun sebelumnya kami menerima opini disclaimer, dan hari ini meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian,” kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat.
Capaian ini diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Ia menilai predikat WDP bukti nyata upaya Pemkot Ambon dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dengan dukungan dan arahan dari BPK.
"WDP disebut sebagai momentum bersejarah yang menunjukkan bahwa Ambon tidak tinggal diam, melainkan terus berbenah dari tahun ke tahun," katanya
Wali Kota Ambon juga meminta dukungan DPRD Kota Ambon dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan agar tata kelola keuangan semakin akuntabel dan transparan ke depan.
Meski demikian, opini WDP masih disertai sejumlah catatan penting. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto mengaku, pihaknya masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni, realisasi belanja barang dan jasa di Sekretariat Kota belum disertai bukti pertanggungjawaban.
Belanja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan, belanja konsumsi dan jamuan di Sekretariat DPRD tidak akuntabel serta pengelolaan aset tetap belum sesuai ketentuan akuntansi pemerintah.
“Opini WDP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk beberapa hal yang disebutkan dalam dasar opini,” kata dia
Meskipun masih terdapat kekurangan, BPK mengapresiasi perbaikan signifikan yang dilakukan Pemkot Ambon, sehingga opini tahun ini meningkat dari sebelumnya.
Haryanto berharap pemkot terus melanjutkan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi.