Ambon, 22/7 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Maluku membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wagub Maluku pada 26 hingga 29 Juli 2017.

"Pembukaan pendaftaran balon kepala daerah ini merupakan satu dari dua agenda penting yang diputuskan dalam rapat kerja DPP bersama dewan pimpinan kabupaten dan kota serta anggota DPRD asal PKPI," kata Ketua DPP PKPI setempat, Yosep Sikteubun di Ambon, Sabtu malam.

Menurut dia, pembukaan pendaftaran balon kepala daerah untuk pilkada serentak Gubernur dan Wagub Maluku 2018 yang dibuka mulai 26-29 Juli adalah untuk pengambilan formulir pendaftaran para balon, sedangkan waktu pengembalian berkasnya dimulai dari tanggal 2 - 5 Agustus 2017.

Dalam rapat kerja yang berlangsung sehari ini, DPP juga memutuskan akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara untuk pilkada serentak 2018 mendatang.

Jadi sudah disepakati untuk nantinya PKPI di bawah kepemimpinan ketua umum Hari Sudarno dan Sekjen Semuel Samson secara khusus dan nasional membuka pendaftaran dan saat ini telah dibentuk panitia penjaringan.

"Untuk pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten di Maluku Tenggara memang belum terbentuk dan yang masih ada itu kepengurusan yang lama, berarti keberpihakan mereka sudah jelas ke kubu Lenda Npya sehingga kami juga akan membuka pendaftaran di Malra dengan mengambil kebijakan ditangani langsung DPP," ujar Yosep.

Sehingga DPP akan mengirim petugas partai ke Maluku Tenggara untuk membuka pendaftaran dan melakukan proses penjaringan dan tanggalnya akan disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran di provinsi tapi bisa saja bergeser, sehingga pengumuman resmi akan disampaikan awal pekan depan.

Agenda kedua yang ditetapkan adalah kesiapan DPP PKPI Maluku dalam menghadapi verifikasi partai secara nasional untuk persiapan pemilu 2019 dan tahapannya yang sebentar lagi sudah dimulai.

Sehingga raker ini telah dibahas tuntas kesiapan PKPI mengikuti verifikasi vaktual dalam rangka kesiapan mengikuti proses pemilu 2019 dan pembagian tugas sudah dilakukan kepada masing-masing daerah.

"Kita bicara fakta hukum, dimana dari Kubu Lenda Noya mengantongi SK Kemenkum HAM tetapi fakta hukum lain dari kubu kami keputusan PTUN yang mengatakan bahwa SK Menteri dibatalkan," tandasnya.

Itu berarti dari sisi legitimasi hukum formal, lembaga yudikatif sudah menyatakan bahwa PKPI versi Haris sudarno menang secara sah walau pun ada mekanisme banding, dan ada keyakinan juga untuk menang lagi di tingkat banding sebab mereka berjalan di atas landasan aturan AD/ART.

"Kita bukan masuk ranah permainan kekuasaan dan tetap berada di wilayah aturan yang mengatur kita untuk berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara maka saya kira ini sangat esensial dan namanya Partai Keadilan dan Persatuan, kalau adil maka ada persatuan dan ukuran adil adalah taat aturan," kata Yosep.

Kubu Haris Sudarno dan Semjuel Samson yang taat aturan, kalau kubu yang lain rujukannya kekuasaan, tetapi di jaman seperti ini kekuasaan akhirnya taat terhadap aturan.

Maka soal jaminan, PKPI kubu Sudarno akan selalu mengikuti perkembangan dan ke depannya bisa saja terjadi islah atau kompromi politik.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017