Ternate, 14/8 (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, perusahaan yang menunggak pembayaran di BPJS sebanyak 1.757 dengan nilai Rp15 miliar termasuk dendanya.

"Sedangkan, untuk tenaga kerja yang terdaftar baru sekitar 1.500, karena pada triwulan II 2017 jumlah kepesertaan badan sebanyak 880 perusahaan dengan tenaga kerja mandiri atau tidak menerima upah sebanyak 2269 pekerja," kata Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Gito di Ternate, Senin.

Pada kepesertaan mandiri, yang melakukan penunggakan sebanyak 700, karena sebagian besar perusahaan tersebut masih CV dan toko-toko kecil yang memiliki karyawan hanya beberapa orang saja dan pada saat pendaftaran menggunakan alamat rumah sebagai alamat kantor.

Menurut Gito, sanksi bagi penunggak pasti diberikan, yaitu denda dan bisa juga hingga penutupan izin usaha.

Namun, sanksi yang diberikan harus melalui izin usaha seperti pengiriman surat pemberitahuan dan piutang, kemudian barulah akan dilakukan pemeriksaan, setelah itu barulah dilakukan pengajuan dikantor pusat di Jakarta untuk direkomendasikan di Disnaker untuk ditutp usahanya.

"Sejauh ini, belum dilakukan penutupan usaha, sebab dari pihak kami maunya diselesaikan secara kekeluargaan. Sejauh ini, perusahaan kebanyakan lupa disaat tanggal pembayaran, karena banyak juga owner yang merangkap sebagai admin, sehingga lupa akan tanggal pembayaran," katanya.

Begitu pula, untuk kepesertaan mandiri, banyak juga yang lupa akan membayar, sehingga diharapkan untuk melakukan pembayaran per enam bulan atau per tahun.

Apalagi, saat ini untuk mandiri belum diwajibkan dalam undang-undang sehingga sistemnya masih menggunakan sistem gotong royong yang berbeda dengan kepesertaan badan usaha.

Dia menambahkan, untuk meningkatkan kepesertaan digunakan payment remind system (PRS) atau menggunakan SMS tersebut langsung dari kantor pusat, dengan langsung dikirim ke perusahaan-perusahaan untuk membayar iurannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017