Ternate, 19/8 (Antara Maluku) - Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara (Malut), Kaimudin Haris mengharapkan pengangkatan pejabat struktural di Pemprov itu tidak didasarkan pada kepentingan politik menghadapi pelaksanaan pilkada 2018.

"Pengangkatan pejabat struktural yang didasarkan pertimbangan seperti itu tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan tetapi juga menghambat terwujudnya birokrasi yang sehat," katanya di Ternate, Sabtu.

Selain itu, kata Kaimudin, pejabat struktural yang diangkat atas dasar kepentingan politik tidak akan menunjukkan kinerja yang baik, karena yang menjadi prioritasnya adalah bagaimana melaksanakan tanggung jawab politik yang dibebankan kepadanya.

"Akibatnya berbagai program kerja yang menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin pejabat tersebut tidak akan berjalan dengan baik, imbasnya masyarakat tidak akan menikmati pembangunan yang menjadi hak mereka," ujarnya.

Menurut dia, pengangkatan pejabat struktural di Pemprov Malut, terutama untuk pejabat eselon II memang menjadi hak prerogatif gubernur, tetapi dalam melaksanakan hak itu harus tetap berpedoman pada regulasi yang ada.

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Kaimudin, disebutkan secara gamblang persyaratan dalam pengangkatan pejabat struktural, seperti standar pangkap, jenjang jabatan dan konpotensi, serta harus menjalani seleksi melalui lelang jabatan.

"Tetapi regulasi yang diamanatkan dalam UU ASN itu belum sepenuhnya dilaksanakan Pemprov Malut, bahkan beberapa pejabat yang sebelumnya diketahui melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewenangannya, tetap dipertahankan," katanya.

Sebelumnya Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba mengatakan semua pengangkatan pejabat struktural dilingkup Pemprov Malut dilaksanakan sesuai dengan UU ASN dan tidak ada agenda tersembunyi di balik pengangkatan para pejabat itu.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017