Ternate (ANTARA) - Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) Frans Manery memberhentikan sementara sejumlah pejabat eselon II karena adanya pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi sanitasi.
"Iya memang benar ada sejumlah pejabat di berhentikan sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halut Efraim Oni Hendrik dihubungi dari Ternate, Kamis.
Dia mengatakan sejumlah nama-nama pejabat yang diberhentikan sementara dari jabatannya merupakan pejabat eselon II di lingkup Pemkab Halmahera Utara.
Oni menyebutkan, yang diberhentikan sementara antara lain, Kadis PUPR Ikram Baba, kepala Bappeda Abd. Azis Bopeng, Kabid Bina Marga Ningsi Sero, dan Yoke yang merupakan salah satu Kabid dinas pertanian Halut.
"Mereka di hentikan sementara oleh Bupati karena persoalan hukum yang sementara berjalan." jelas Oni
Menurutnya, para pejabat tersebut diberhentikan sementara hingga ada pernyataan resmi dari pihak penegak hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dengan begitu langsung diaktifkan kembali jabatannya.
"Mereka di hentikan atas kepentingan pemeriksaan. Jadi nanti langsung di aktifkan kembali kalau tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud," katanya.
Diketahui, pejabat yang di hentikan sementara beberapa waktu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ternate termasuk Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Sanitasi tahun anggaran 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Halmahera Utara berhentikan pejabat karena kasus sanitasi
Bupati Halmahera Utara berhentikan pejabat karena dugaan kasus korupsi anggaran sanitasi
Kamis, 28 Maret 2024 21:26 WIB