Ternate, 2/9 (Antara Maluku) - BNNP Maluku Utara berhasl menangkap seorang diduga pengedar shabu, AMP alias ADIT (31 tahun), di Kampung Makassar Timur depan mesjid An-Nur Kota Ternate pada Jumat (1/9) malam, sekitar pukul 23.30 WIT.

"Pria yang dikenal tidak memiliki pekerjaan tetap ini tertangkap setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi psikotropika golongan I jenis shabu," kata Kepala Humas BNNP Maluku Utara, Zulziah Wati, di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka dan setelah yakin bersangkutan hendak mengantar barang, maka pada pukul 23.30 WIT ditangkap.

Dari tangan tersangka ditemukan psikotropika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.35 gram.

"Terhadap tersangka AMP disangkakan kepadanya pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) , pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Zulziah.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Malut Untuk dilakukan pengamanan dan diproses lebih lanjut.

Dia menambahkan, saat ini, BNNP Malut akan memaksimalkan layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba di Malut, sebagai upaya menekan tingginya pengguna narkoba di daerah ini.

"Kami terus melakukan upaya rehabilitasi dengan memberikan bimbingan teknis peningkatan mutu layanan rehabilitasi pada instansi pemerintah," katanya.

Dia menyatakan, kebijakan rencana awal dan standar nasional pelayanan para pecandu maupun korban penyalahguna narkoba perlu ditangani secara komprehensif melalui pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi secara primer dan sekunder.

Selain itu, mengintensifkan bimbingan teknis (Bimtek) agar menginformasikan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang telah berjalan dan meningkatkan kompetensi petugas rehabilitasi berupa pengetahuan dan ketrampilan dan pemahaman agar bisa memberikan pelayanan rehabilitasi yang baik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017