Ambon, 5/9 (Antara Maluku) - Dinas Kehutanan Maluku menghargai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Pujiono, mengabulkan gugatan tersangka penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Paulus Samuel Puttileihalat, karena ditahan di Rutan Polda Maluku.

"Kami menghargai keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Samuel terhadap penangkapan dan penahanannya yang dinilai tidak sah," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Dishut Maluku, David Watutamata, di Ambon, Selasa.

Hakim menyatakan Paulus tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Pengawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) hingga ditangkap di Jakarta Selatan atas kerja sama PPNS Dinas Kehutanan Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2017.

Setelah ditangkap, tersangka dievakuasi ke Ambon menggunakan penerbangan pesawat Batik Airlines terakhir dari Bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang, selanjutnya ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui.

David mengemukakan PPNS Dishut Maluku sebenarnya telah menyampaikan surat pemanggilan ke rumah Paulus di Piru, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setelah keputusan hakim, Paulus dikeluarkan dari Rutan Polda Maluku, dan selanjutnya PPNS Dishut melakukan pemanggilan pertama untuk penyerahan tahap II ke Kejati Maluku sejak 31 Agustus 2017 ternyata mangkir.

"Sayangnya, Paulus tidak memenuhi pemanggilan pertama dan ditindaklanjuti kedua pada 4 September 2017 dengan batas waktu 7 September 2017," ujar David.

Dia menyatakan Paulus melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane, setelah menerima surat pemanggilan pertama kembali dinyatakan sakit oleh dr. Michel Siwabessy dari RSU Piru, berdasarkan surat keterangan sakit No : 72a/SKS/RSU.P/IX/2017. Dalam surat sakit tersebut disebutkan bahwa Remon perlu istirahat selama tiga hari terhitung sejak 3-6 September 2017.

Kuasa hukumnya melayangkan surat penangguhan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU) dengan alasan sakit.

"Hanya saja setelah putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Paulus, tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka sehingga hingga batas waktu pemanggilan kedua pada 7 September 2017 ternyata tidak hadir, maka ditempuh upaya paksa," katanya.

Sebelumnya, Kadis Kehutanan Maluku Sadly Lie mengemukakan kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat pada 18 Agustus 2017 dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun PPNS, makanya dizinkan menjalani rawat nginap sesuai prosedur tetap.

Paulus ditangkap di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam, menyusul ditetapkan dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku sejak 22 Juni 2017.

Sadly mengakui izin rawat nginap merupakan hak tersangka yang harus diberikan Dinas Kehutanan Maluku.

"Hanya saja, izin rawat nginap ini tetap dibarengi dengan PPNS merampungkan berkas untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Maluku," tandasnya.

Tersangka dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dinas Kehutanan Maluku untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dishut Maluku melalui Gubernur Maluku Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU Seram Bagian Barat tersebut sebagai DPO.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, maka kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/ VI/ 2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Samuel Puttileihalat sebagai DPO.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Seram Bagian Barat untuk pembukaan jalan sepanjang 13 kilometer pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017