Bayi berusia empat bulan bernama Tiara Debora mengembuskan nafas terakhirnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat pada 3 September 2017.

Bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi itu meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan tidak mendapatkan penanganan segera di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Debora sempat mendapatkan penanganan di IGD rumah sakit tersebut, namun kemudian dokter menyarankan agar bayi itu dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah dinyatakan wafat.

Atas peristiwa tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada 11 September 2017 di Kantor Dinkes di Jakarta Pusat.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit, Dinkes menyatakan ada kesalahpahaman dalam peristiwa itu, terutama ketika Debora hendak menjalani perawatan di ruang PICU.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan dari sisi medis, tidak ada kesalahan atau keterlambatan penanganan medis. Tetapi ada miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan pasien, sehingga menyebabkan salah persepsi.

Dokter beserta tim medis RS Mitra Keluarga Kalideres sudah menangani pasien itu sesuai dengan prosedur saat di IGD. Namun, kesalahpahaman itu terjadi ketika bayi akan dirawat di ruang PICU, yaitu dengan menarik uang muka terlebih dahulu kepada keluarga pasien.

Padahal, dia menegaskan pihak rumah sakit sudah mengetahui bahwa Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Dengan menagih biaya pengobatan pasien BPJS kepada BPJS Kesehatan, artinya, pihak rumah sakit mengetahui bahwa biaya penanganan medis dalam kondisi gawat darurat ditanggung oleh BPJS meskipun rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pihak RS Mitra Keluarga juga diduga tidak mengetahui bahwa perawatan di ruang PICU ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa prosedur penanganan pasien gawat darurat belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga pihak RS Mitra Keluarga tidak mengetahui perihal tersebut.

Selain kesalahpahaman, menurut dia, ada pula kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yaitu meminta agar keluarga pasien mencari rujukan rumah sakit lain yang dapat melayani BPJS. Seharusnya, pencarian rujukan itu dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca Dewi menuturkan sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, setiap pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp19,8 juta terlebih dahulu.

Apabila tidak menyanggupi, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dia pun mengakui sampai dengan saat ini, pihaknya masih mengurus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dia menargetkan kerja sama itu sudah bisa berjalan mulai September 2017.


Tim investigasi

Untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa meninggalnya Debora, Dinkes DKI Jakarta memutuskan untuk membentuk tim investigasi khusus pada Kamis (14/9).

Tim tersebut terdiri dari 19 orang yang berasal dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Badan Persatuan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Investigasi Tienke Maria Margaretha menjelaskan tim itu bertugas untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan terkait kasus kematian Debora secara komprehensif dan dari aspek medis, manajemen atau administrasi.

Tim investigasi khusus itu dibagi menjadi dua, yaitu tim yang fokus terhadap pelayanan medis dan tim yang menangani aspek administrasi serta manajemen. Selain itu, ada pula dua orang yang menjadi tim ahli.

Seluruh tim berwenang untuk memeriksa dokumen atau surat menyurat, data informasi elektronik atau digital dari seluruh pihak terkait dan rekam medis kesehatan terkait. Kemudian juga sekaligus memeriksa, memanggil dan meminta keterangan ahli atau saksi yang ada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan juga Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Sejauh ini, Dinkes DKI Jakarta telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Akan tetapi, sanksi itu dapat berubah apabila sudah ada hasil audit medik.

Terdapat empat tahapan sanksi yang diberikan terhadap rumah sakit yang bermasalah, yaitu dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut.

Koesmedi menuturkan sanksi yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres itu adalah teguran tertulis, bukan teguran lisan karena sudah melakukan perjanjian bahwa pihak rumah sakit bersedia meningkatkan pelayanan dan tidak akan menarik uang muka terhadap pasien darurat. Apabila perjanjian tersebut tidak ditepati, maka RS Mitra harus bersedia dicabut izinnya.

Menanggapi sanksi teguran tertulis itu, Fransisca mengaku siap melaksanakan seluruh isi dari perjanjian tersebut dengan segala konsekuensinya.

Dia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang senilai Rp5.000.000 yang sebelumnya digunakan oleh keluarga Debora sebagai uang muka perawatan PICU, mengingat bayi tersebut merupakan pasien BPJS Kesehatan.


Imbauan untuk rumah sakit

Berdasarkan data dari Dinkes DKI Jakarta, dari total keseluruhan 189 rumah sakit yang ada di ibu kota negara itu, baru 91 di antaranya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada seluruh rumah sakit yang ada di ibu kota, baik negeri maupun swasta, agar segera bergabung dengan layanan BPJS Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan apabila seluruh rumah sakit di Jakarta sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan, maka rumah sakit tersebut dapat menerima pasien-pasien yang belum memiliki BPJS tanpa harus menolaknya dengan tidak memberikan penanganan medis.

Bahkan, mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat perpanjangan izin operasional rumah sakit apabila rumah sakit dimaksud belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perpanjangan izin operasional itu dilakukan lima tahun sekali.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Eddy Sulistijanto menuturkan prosedur pelayanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat ditanggung oleh BPJS. Dengan kata lain, meskipun belum terdaftar dalam BPJS, seluruh biaya pasien yang berada dalam kondisi darurat itu tetap ditanggung oleh BPJS.

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan bahwa penanganan pasien gawat darurat yang membutuhkan pelayanan ruang khusus, atau ruang PICU dalam kasus Debora, juga termasuk ke dalam tanggungan BPJS.

Begitu pula dengan rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani pasien gawat darurat, bahkan sampai dengan tahapan perawatan intensif.

Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi: Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), baik fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum bekerja sama, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan.

Sedangkan diketahui bahwa rumah sakit umum dan khusus masuk kedalam kategori FKRTL.

Selain itu, di dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa untuk perawatan intensif dalam keadaan gawat darurat, pihak rumah sakit tidak diperbolehkan meminta uang apapun kepada pasien. Tagihan harus dikirim langsung kepada BPJS, sehingga tidak membebani pasien.

Sejatinya, seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan, baik yang bermitra maupun tidak dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan terbaik kepada pasien JKN-KIS atau BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.

Sampai dengan saat ini, memang belum ada sanksi bagi rumah sakit yang tidak atau belum bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, Eddy mengungkapkan, apabila seluruh penduduk telah menjadi peserta BPJS, seperti yang ditargetkan pada 2019, maka dikhawatirkan pangsa pasar rumah sakit swasta akan menurun. Terlebih jika pelayanannya tidak ditingkatkan.

Pewarta: Cornea Khairany

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017