Jakarta, 24/9 (Antara) - Wali Kota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi mengaku uang Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya dalam OTT oleh KPK merupakan dana sponsorship klub sepakbola Cilegon United Football Club

"Itu berkaitan dengan soal kami mencari sponsorship untuk tim sepak bola kota Cilegon. Hanya berkaitan dengan soal perizinan begitu ya, dan kami lihat ada antusiasme liga sepak bola Cilegon, kami carikan 'sponsorship', dan langsung ditransfer ke CU (Cilegon United), jadi kami tidak menerima apapun berkaitan soal uang dan gratifikasi," kata Imam pada Minggu dini hari.

Imam menyatakan hal itu saat keluar dari gedung KPK, sebelum menuju rutan.

Ia menegaskan bahwa pengiriman uang ke klub sepak bola itu bukan modus kejahatan untuk menutupi suap.

"Bukan modus," katanya singkat.

KPK menahan Tubagus Imam Ariyadi usai memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar terkait proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.

"TIA ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1 untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Minggu dini hari.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam OTT tersebut, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Imam diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Selain Imam, KPK menetapkan kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) dan perantara penerima suap Hendry (H) dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

"Tersangka ADP ditahan di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan H ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," ungkap Febri.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo (BDU), Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro (EW).

"Tersangka BDU ditahan di rutan Polres Jakarta Timur dan EW ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," tambah Febri.

Sementara TDS belum ditahan karena sehingga KPK menghimbau Doony agar segera menyerahkan diri ke KPK.

Pewarta: Desca L. Natalia

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017