Ternate, 11/10 (Antara Maluku) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan, hingga kini belum ada satu partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Belum ada parpol yang berkonsultasi terkait teknis pendaftaran kepada KPU dan sampai hari ini belum ada satupun parpol yang mendaftar, yang ada hanya tiga parpol melakukan konsultasi," kata Komisioner KPU Halmahera Utara, Mustahid Kolono di Ternate, Rabu.

Menurutnya, mulai pembukaan pendaftaran, tercatat ada tiga parpol yang datang berkonsultasi dan parpol yang datang berkonsultasi yakni PAN, PKPI dan PBB.

Mustahid Kolono yang juga sebagai Ketua Pokja Divisi Hukum KPU Kabupaten Halmahera Utara parpol menambahakn Parpol dapat memanfaatkan waku 14 hari untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.

"Pendaftaran parpol dibuka hingga tanggal 16 Oktober mendatang dan untuk parpol yang masih dualisme kepengurusan, yakni PKPI dan PPP akan disesuaikan dengan portal KPU RI dan hanya melakukan verifikasi sesuai rekomendasi KPU RI dan sesuai SK Kemenkumham," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk partai politik yang baru wajib mendaftar di KPU pusat, sementara KPU kabupaten/Kota hanya melakukan verifikasi faktual. Partai yang sudah lolos hanya dilakukan pencocokan nama-nama keanggotaan dan salinan parpol, selain menerima hasil salinan KTP, kartu keanggotaan partai dan SK kepengurusan partai.

"KPU masih tetap merujuk pada Undang undang nomor 07 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2017 yang menjelaskan seluruh parpol wajib mendaftar di KPU RI, karena KPU kabupaten/kota sifatnya hanya melakukan verifikasi faktual pada partai yang baru," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017