Ternate, 12/10 (AntaraMaluku) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ternate, Maluku Utara, meminta masyarakat di daerah ini agar tidak memelihara satwa dilindungi, terutama yang terancam punah.

"Kalau masih ada masyarakat di Malut yang memelihara satwa dilindungi harus segera melepaskan ke habibatnya atau menyerahkannya ke kantor BKSDA," kata Pelaksana Tugas Kepala BKSDA Ternate, Anwar Ibrahim di Ternate, Kamis.

Satwa dilindungi yang banyak dipelihara masyarakat di Malut selama ini adalah burung kaka tua putih halmahera dan burung nuri ternate, karena kedua jenis burung paruh bengkok ini selain mudah dipelihara, juga bisa diajar menirukan ucapan manusia.

Menurut dia, BKSDA Ternate terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan menjadikan satwa dilindungi sebagai hewan peliharaan, termasuk pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi itu.

Petugas BKSDA Ternate juga terus mengintensifkan pengawasan di lapangan dan jika melihat ada satwa dilindungi yang dipeliharaan masyarakat langsung disita, begitu pula kalau melihat ada oknum masyarakat yang mengperdagangkanya langsung diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BKSDA Ternate kata Anwar Ibrahim, selama 2016 sampai 2017 ini telah memproses hukum empat kasus perdagangan satwa dilindungi, tiga kasus di antaranya sudah diputus pengadilan, sedangkan satu kasus lainnya sedang dalam proses.

Selama kurung waktu itu, BKSDA Ternate juga telah melepas-liarkan sedikitnya 492 satwa dilindungi, sebagian besar berupah satwa burung kaka tua dan burung nuri ke kawasan hutan habibatnya, yang merupakan hasil sitaan dari masyarakat dan yang diserahkan masyarakat ke BKSDA setempat.

Anwar Ibrahim mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Malut untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan, yang selama ini menjadi habibat satwa dilindungi, terutama satwa endemis Malut, seperti burung kaka tua putih, burung nuri dan burung bidadari atau yang biasa disebut juga dengan nama cenderawasi halmahera.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017