Ternate, 17/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Malut menuntaskan perekaman e-KTP di daerahnya, karena menjadi syarat bagi warga dalam menggunakan hak pilih di Pilkada Malut 2018.

"Perekaman e-KTP di seluruh kabupaten/kota di Malut diharapkan sudah tuntas sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malut 2018, yang nantinya akan di manfaatkan pula untuk menghadapi Pemilu 2019,"kata Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo di Ternate, Selasa.

Imbauan itu disampaikan menyusul masih banyaknya kabupaten/kota di Malut yang belum menuntaskan perekaman e-KTP, di Kota Ternate misalnya baru mencapai 121 ribu lebih dari 159 ribu lebih wajib e-KTP di daerah ini.

Syahrani mengimbau pula kepada seluruh pihak terkait lainnya, seperti pengurus partai politik untuk mendorong anggota dan kadernya yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan agar mereka bisa berpartisipasi pada Pilkada Malut tahun depan.

KPU Malut menargetkan angka partisipasi pemilih di Pilkada Malut 2018 mencapai di atas 80 persen atau lebih baik dari Pilkada Malut sebelumnya yang angka partisipasi pemilih kurang dari 70 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Ternate, Rukmini mengatakan pihaknya terus berupaya menuntaskan perekaman e-KTP di daerah ini dengan melakukan berbagai terobosan, seperti memperluas jangkauan layanan perekaman ke sejumlah kelurahan.

Selain itu, Menyampaikan daftar warga wajib e-KTP di setiap kelurahan yang belum melakukan perekaman ke masing-masing kantor kelurahan untuk dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah pindah domisili atau telah meninggal dunia.

"Kami akan mengupayakan awal 2018 perekaman e-KTP Di Kota Ternate sudah tuntas dan untuk mewujudkannya diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk segera melakukan perekaman, kalau mereka belum melakukannya," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017