Ternate, 19/10 (Antara Maluku) - Hingga batas akhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), tercatat 19 parpol yang telah mendaftar.

"Hingga Selasa (17/10) pukul 03.00 WIT ada 19 yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, 11 parpol telah diterima KPU Halmahera Utara," kata Ketua KPU Halmahera Utara, Muchlis Kharie dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.

Parpol yang telah mendaftar yakni Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat (NasDem), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sedangkan delapan partai yang masih melakukan perbaikan berkas di antaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Berkarya.

"Ada beberapa partai yang masih melakukan perbaikan, dan sesuai surat edaran terbaru dari KPU RI itu diperpanjang satu kali 24 jam," kata Muchlis.

Menurutnya, pada prinsipnya KPU Halmahera Utara akan menerima hasil perbaikan dari partai politik, setelah itu KPU Halmahera Utara akan menyetor berkas tersebut ke KPU RI paling lambat 3 hari setelah penutupan secara resmi masa pendaftaran.

"Kita tetap menerima berkas yang masuk, nanti dilaporkan ke KPU RI paling lambat 3 hari setelah penutupan dan penetapan parpol peserta pemilu ditentukan oleh KPU RI," ujarnya.

Dia menjelaskan, parpol yang sudah terdaftar belum tentu lolos dan mereka masih harus menjalani tahapan selanjutnya, yaitu KPU akan mengecek kembali berkas administrasi parpol yang sudah terdaftar.

Menurut dia, akan ada verifikasi factual, karena bagi partai lama mungkin ada kegandaan identitas anggota dan KPU akan melakukan pengecekan, sedangkan partai baru akan kita ambil sampel anggotanya 10 persen, lalu datangi rumahnya.

Seperti diketahui KPU membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, namun diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober hingga jam 03.00 WIT.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017