Ambon, 19/10 (Antara Maluku) - Anggota TNI tidak bisa mendampingi terdakwa yang diduga terlibat kasus tindak pidana umum, seperti dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi serta informatika dan transaksi elektronik dengan terdakwa Benedictus Sorluri.

"Proses persidangan ditunda karena majelis hakim akan berkoordinasi mengingat penasihat hukum terdakwa yang hadir adalah anggota TNI dari korps hukum," kata ketua majelis hakim Esau Yarisetou didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Setelah membuka sidang perdana, majelis hakim sudah menanyakan identitas terdakwa termasuk menanyakan kondisi kesehatannya.

Majelis hakim juga mempertanyakan kepada terdakwa apakah yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif dan dan dijawab hanya masyarakat biasa atau sipil.

Sehingga sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejati Maluku, Michael Gaspersz, Moreen, serta Ester Watimury ini tidak bisa dilanjutkan.

Majelis hakim juga mempertanyakan kehadiran penasihat hukum dipimpin Mayor Chk Martua dan Lettu Chk Niko Yoga, karena terdakwa adalah seorang warga sipil.

Sementara tim PH terdakwa Mayor CHK Martua menjelaskan ada Undang-Undang serta surat edaran Mahkamah Agung RI (Sema) maupun PP nomor 39 tahun 2010 yang menjamin TNI berhak melakukan pendampingan terhadap prajurit dan keluarganya.

Karena terdakwa adalah seorang anak prajurit TNI sehingga korps hukum Kodam XVI/Pattimura Ambon melakukan pendampingan serta sifatnya hanya memberikan bantuan hukum.

Majelis hakim juga menjelaskan kalau PH dari anggota TNI bisa melakukan pendampingan hanya khusus untuk kasus keperdataan seperti persoalan tanah atau perceraian.

Dalam undang-undang advokat secara tegas menyatakan seseorang yang mendampingi terdakwa dalam persidangan pada peradilan umum adalah mereka yang berprofesi sebagai pengacara dan bergelar sarjana hukum, bukannya berprofesi sebagai PNS atau TNI.

"Jadi jangan sampai kami salah mengambil keputusan memberikan peluang kepada PH untuk mendampingi terdakwa dan nantinya hakim dianggap tidak profesional, karena yang dipakai adalah UU advokat dan terdakwa harus didampingi PH yang sipil juga," kata majelis hakim.

Sementara JPU Michael Gadpersz menyatakan keberatan atas kehadiran PH dari unsur TNI karena mengacu pada UU nomor 14 tahun 2003 dimana ada spesifikasi atau pembatasan.

"Untuk itu kami minta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang intinya mengeluarkan PH dari ruang sidang," kata jaksa.

JPU juga keberatan dengan pernyataan terdakwa di awal persidangan bahwa dirinya dalam kondisi kurang sehat akibat sakit gigi.

Menurut jaksa, prosedur tetap mengeluarkan seseorang dari ruang tahanan negara di Waiheru untuk mengikuti persidangan setelah yang bersangkutan diperiksa kondisi kesehatannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017