Ambon, 19/10 (Antara) - Marlon Heumase, terdakwa pemilik tiga gram sabu yang dibeli dari seorang narapidana di Jakarta, dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, kami hanya menemukan tiga gram sabu yang disimpan dalam sebuah bungkusan rokok tetapi tidak ada alat hisap atau bong," kata saksi Mifta Atamimi di Ambon, Kamis.

Penjelesan saksi asal Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim RA Didi Ismiatun didampingi Philip Panggalila dan SMO Siahaan.

Saksi menuturkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi bahwa yang bersangkutan sedang menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di kamar kos dan setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Juli 2017, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3 gram.

"Dia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Benny dan uangnya Rp3,3 juta ditransfer, sementara sabu diambil di sekitar kawasan Pasar Senen Jakarta," jelas saksi.

Sedangkan terdakwa saat diperiksa majelis hakim mengakui dirinya sedang berlibur di Jakarta dan mendapatkan informasi dari seorang keponakan bahwa ada orang bernama Benny yang selalu menjual sabu.

Namun, dia sengaja menyembunyikan nama keponakannya itu.

"Informasi ini saya dapat dari keponakan, tetapi saya lupa namanya lalu dilakukan transaksi melalui telepon genggam dan uangnya dutransfer melalui salah satu bank sebesar Rp3,3 juta untuk pembelian tiga gram sabu," akui terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa yanfg merupakan seorang pegawai kontrak pada dinas perhubungan ini tidak bersedia menyebutkan nama rekan-rekannya yang biasa diajak untuk nyabu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy dan Lilia Heluth.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017