Ambon, 27/10 (Antara Maluku) - Komisi Penyiaran Indonesua Daerah Maluku mengakui adanya unsur pelanggaran yang dilakukan salah satu televisi swasta pada tayangan acara On the Spot tanggal 12 Oktober 2017, namun mereka tidak meralatnya pascapengiriman surat somasi.

"Ada pelanggaran dan somasi sudah dilakukan tetapi tidak ada ralat. Karena itu hak masyarakat Maluku untuk minta ralat siaran, apalagi tayangan acara ini bukanlah termasuk kategori program jurnalistik ," kata Ketua KPID setempat, Mutiara Dara Utama di Ambon, Kamis.

Ia menyatakan, somasi itu berkaitan dengan kewajiban mereka untuk menyiarkannya sebelum 24 jam melakukan ralat atau pun menyampaikan permintaan maaf.

Menurut dia, somasi ini dilakukan masyarakat Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur terkait program siaran On The Spot misteri pedia pada segmen orang Bati, manusia terbang penghuni Pulau Seram Ambon tanggal 12 Oktober 2017 berdurasi lebih dari enam menit.

Orang Maluku yang memiliki frekwensi, dan dipinjam oleh salah satu tv swasta tersebut sehingga sudah seharusnya dipergunakan sebaik mungkin, karena tidak ada lagi istilah tv pusat yang ada di Jakarta dan di Maluku yang seharusnya bersiaran 10 persen setiap hari memuat konten lokal.

"Hari ini kita saksikan mereka tidak punya kantor di Maluku lalu bagaimana mungkin bisa memberikan infomasi yang baik. Surat KPID sudah keluar dan mencari kantor mereka tetapi tidak ditemukan karena yang ada hanyalah kantor pemancar untuk merilis siaran dari Jakarta," ujarnya.

Surat KPID dikeluarkan setelah ada pengaduan dari masyarakat suku Bati tanggal 18 Oktober 2017 dan surat dilayangkan keesokan harinya kemudian dikonfirmasi ke Jakarta dan mereka mengaku sudah menerimanya.

"Kami ingatkan perlu da klarifikasi dengan masyarakat suku Bati pada Rabu, (25/10) namun belum bisa dipenuhi pihak tv tersebut," tandas Mutiara.

Tayangan acara On The Spot merupakan program siaran non jurnalistik karena kalau acara ini masuk siaran jurnalistik harus lolos Lembaga Sensor Film terlebih dahulu.

Namun pihak tv swasta ini sendiri tiak mengetahui tanggal somasi dan KPID sangat marah karena mereka telah melecehkan masyarakat Maluku, karena pinjam frekwensi dan dapat untung banyak dari daerah ini tetapi dari hasilnya dibuat seperti begini.

Karena acara ini termasuk program non jurnalistik, akan ada banyak sekali pelanggaran yang mereka lakukan seperti sumber tidak jelas dan wawancara dengan orang asal-asalan.

"KPID mau mengatakan segala proses hukum di luar isi siaran silahkan masyarakat Bati mau memproses secara pidana karena tidak ada larangan dan pastinya KPID akan memberikan sanksi, dan bila tidak memberikan nilai bagi Maluku kita bisa bersama-sama membuat surat untuk mencabut keberadaannya karena mereka meminjam frekwensi kita," jelas Mutiara Utami.

Tayangan ini juga sudah ditonton, diteliti, dan memplenokannya maka sikap KPID Maluku adalah berdasarkan Undang-Undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 berkewenangan mengawasi peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran akan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat tanggal 18 Oktober 2017 serta pengaduan dan tuntutan kedua tanggal 25 Oktober 2017.

Program siaran on the spot misteri pedia pada segmen orang Bati manusia terbang penghuni Pulau Seram Ambon tanggal 12 Oktober 2017 telah melanggar UU penyiaran nomor 32 tahun 2002, pasal 36 auat (5) huruf A dan D, pasal 44 ayat 1, 2, dan ayat 3.

Kemudian melanggar pedoman perilaku penyiaran KPI nomor 1/KPI/3/2012 pasal 6 hingga pasal 8, 22 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017